Nilai Utang Jangka Pendek Pemko Binjai Jadi Beban Anggaran TA 2023

BINJAI (Portibi DNP) : Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022, tertanggal 26 Mei 2023, diketahui bahwa, sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.1.3 atas LK Pemko Binjai menyajikan kas di kas daerah sebesar Rp1.887.881.133,90.

Saldo kas di kas daerah tersebut tidak mencerminkan saldo kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp26.393.519.654, (Rp21.074.969.282 + Rp5.318.550.372) yang seharusnya masih tersimpan di kas daerah untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan namun digunakan untuk membiayai kegiatan lain.

Kas yang dibatasi penggunaannya tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik.

Penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya yang tidak sesuai peruntukannya tersebut terjadi karena Pemko Binjai mengalami kesulitan
likuiditas yang menyebabkan kas yang bersumber dari DAK bersaldo negatif sebesar Rp26.337.102.235,10 (Rp26.393.519.654-Rp56.417.418,90).

Sebagaimana diungkapkan dalam catatan C.4.1 atas LK Pemko Binjai menyajikan kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2022 sebesar Rp71.072.279.210,47, diantaranya utang jangka pendek lainnya sebesar Rp68.305.377.081,97 untuk dilunasi pada Tahun 2023.

Nilai utang jangka pendek lainnya tersebut meningkat sebesar Rp32.578.254.887,19 dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan penganggaran penerimaan daerah tidak berdasarkan perhitungan yang terukur dan rasional antara lain, PBB P2 yang dianggarkan sebesar Rp68.004.940.488, atau naik 698,79 persen dari realisasi tahun 2021 namun terealisasi sebesar Rp8.718.426.580,00 atau 12,829 persen.

Retribusi jasa usaha yang dianggarkan Rp14.455.025.500 naik 4.153,27 persen dari realisasi TA 2021 namun terealisasi sebesar Rp1.055.575.017, atau 7,30 persen

Dan, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yang dianggarkan sebesar Rp77.140.869.192 atau naik
155,49 persen dari realisasi Tahun 2021 namun terealisasi sebesar Rp34.583.917.092,53 atau 44,83 persen.

Nilai utang jangka pendek lainnya tersebut membebani anggaran tahun 2023 dan berisiko dalam pelunasannya karena Pemko Binjai mengalami kesulitan likuiditas dan defisit riil sebesar 6,3 persen atau senilai Rp56.334.347.516,90 melebihi ketentuan maksimal sebesar 4,1 persen atau senilai Rp36.651.502.570,75.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, LK yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material posisi keuangan Pemko Binjai tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang terakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan SAP.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran LK tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas SPI dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan disajikan dalam Laporan Nomor
66.B/LHP/XVIII.MDN/O5/2023 tanggal 26 Mei 2023, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Woi, jangan pilih kader jenggotlah
Bolo : emangnya kenapa

Tak jelas…
Bolo : betul pula ya