Nilai Tak Layak, Komisi II DPRD Medan Minta PT Musim Mas Kaji Ulang Pemberian Ulang Pisah Kepada Mantan Karyawan

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta PT Musim mengacu kepada masa kerja dalam pemberian uang pisah/pesangon kepada mantan karyawannya, Chalid Nasution.

Hal ini mengingat Chalid Nasution yang sudah mengabdi di perusahaan minyak goreng tersebut selama 12 tahun, namun saat dilakukan putusan hubungan kerja (PHK) hanya diberi uang pisah/pesangson sebesar Rp 500 ribu, sehingga dinilai tidak layak.

Kepada Chalid Nasution, Komisi II DPRD Medan juga diminta untuk membuat permohonan terkait penambahan uang pisah/pesangon yang ditujukan ke PT. Musim Mas.

Demikian antara lain kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan dengan manajemen PT Musim Mas dan mantan karyawan Chalid Nasution dan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Baca juga: Wujudkan Tanam Padi Tiga Kali Setahun, Gubernur Bobby Nasution Minta Bantuan ke Presiden untuk Perbaikan Tanggul

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Medan lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (19/5/2025) itu dipimpin H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A,selaku Ketua Komisi II bersama Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb.

Hadir juga dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi II DPRD Kota Medan antara lain, Johanes Hutagalung, Binsar Simarmata,Janses Simbolon, dr Ade Taufik, Tia Ayu Anggraini, Lily, Afif Abdilah.

RDP ini sendiri digelar berdasarkan pengaduan Chalid Nasution yang merupakan mantan karyawan PT. Musim Mas yang telah bekerja selama 12 tahun.

Merasa tidak berkeadilan dan dianggap PHK sepihak lalu Chalid Nasution mengadu ke Komisi II DPRD Medan, sehingga Komisi II DPRD Medan menggelar RDP dengan mengundang berbagai pihak terkait.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung menilai uang pisah yang diberikan oleh manejemen PT Musim Mas kepada mantan karyawannya Chalid Nasution sebesar Rp 500 ribu, sangat tidak pantas

“Ini sangat tidak pantas masak orang yang sudah berkontribusi selama lebih kurang 12 tahun terhadap perusahaan, lalu saat di PHK hanya diberi Rp 500 ribu,”kata Modesta dapat rapat.

Pernyataan serupa juga dikatakan Binsar Simartama dan Jansen Simbolon, sehingga kedua legislator ini minta kepada PT Musim Mas mengkaji ulang nilai pemberian ulang pisah tersebut.

Bahkan Jansen Simbolon menilai Dinas Tenaga Kerja Kota Medan abai melalukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Medan, sampai akhirnya muncul kasus seperti ini.

Sementara itu Manajemen PT. Musim Mas diwakili Syafrudin Tarigan menjelaskan Chalid Nasution dianggap lalai dalam tugas, membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan 2,5 ton minyak atau sekitar Rp 60 juta .

“Oleh sebab itu, perusahaan telah memberikan surat peringatan pertama, namun saudara Chalid Nasution telah melanggar aturan perusahaan yang lain, sehingga perusahaan mengeluarkan surat peringatan kedua dan ketiga, hingga terbitlah surat PHK.

Melihat permasalahan ini, Komisi II DPRD Kota Medan sangat menyayangkan perusahaan besar seperti PT. Musim Mas yang memberikan uang pisah/pesangon hanya sebesar Rp 500 ribu.

Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Medan mengimbau kepada PT. Musim Mas untuk mengkaji ulang terkait hitungan uang pisah berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan.

Serta mengimbau kepada Chalid Nasution untuk membuat permohonan terkait penambahan uang pisah/pesangon yang ditujukan ke PT. Musim Mas.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Gubsu minta Menteri ATR BPN persoalan tanah eks HGU PTPN II diselesaikan secepatnya
Bolo: Kalau boleh tanahnya untuk rakyat yang sudah mendiaminya pak Gubsu, he he he

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar