Asahan (Portibi DNP): Hasil Pra Rekontruksi yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut dan Tim Inafis Polda Sumut atas misteri meninggalnya Pandu Brata Syahputra (18) tewas karena dianiaya oleh oknum Polisi.
Dari sinilah terjawab sudah meninggalnya Pandu Barata Siregar (18) dianiaya oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi dan 2 orang Warga sipil yaitu: Dimas Andrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo alias yoyo.
Kematian korban Pandu Barata Siregar (18) sebelumnya sempat di rekayasa oleh keterangan Kasi Humas Polres Asahan Iptu Sanusi, dalam siaran pers yang kini mendapatkan titik terang setelah Polda Sumut dan Polres Asahan membentuk tim khusus untuk menjalani serangkaian penyidikan dan eksumashi makam korban hingga prarekontruksi.
Pandu Brata Syahputra anak yatim piatu yang merupakan siswa kelas XII di SMA yang ada di Asahan.
Prarekontruksi yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan Tim Inafis Polda Sumut serta Polres Asahan pada Senin (17/03/2025), bahwa korban bersama teman-temannya bukan menonton balap liar akan tetapi menonton balap lari (lomba lari) dimana diperagakan oleh saksi-saksi dan para pemeran pengganti.
Melihat Polisi datang dan karena rasa takut korban dan temannya berusaha untuk melarikan diri, pada saat melarikan diri korban menumpang sepeda motor temannya dan mereka berbonceng 5 (lima) orang.
Baca: Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Di tengah perkampungan teman korban yang paling belakang no 5, melompat dan berhasil melarikan diri, baru kemudian disusul oleh Pandu Brata Syahputra Siregar yang semula di posisi ke empat menjadi berada di urutan paling belakang.
Menurut informasi dilokasi, pra rekontruksi, terdapat 3 tersangka dua diantaranya merupakan warga sipil yakni Dimas Andrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo alias Yoyo. Sedangkan seorang lagi adalah personel Polsek Simpang Empat atas nama IPDA Akhmad Efendi yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Dalam adegan rekonstruksi pertama adalah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Hessa Air Genting tepatnya di Warung Kopi Agam. Dalam peran yang diperagakan oleh ketiganya terlihat mereka sedang berkumpul dan salah satu tersangka mendapatkan informasi adanya aktivitas balap lari di Dusun VII, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kemudian dilokasi kedua di jalan sebelah PT.Sintong atau Jalan Pardomuan, lanjut ke lokasi ketiga di jalan areal sekitar perkebunan PTPN IV Regional 1, dimana para saksi memerankan peragaan saat mereka berbonceng lima.
Baca: Bupati Asahan Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029
Sementara itu ada 2 (dua) sepeda motor lainnya di belakang korban dan temannya, mereka terdiri dari seorang polisi Akhmad Efendi yang dibonceng oleh seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Siswoyo alias Yoyo, sedangkan Tersangka Dimas Adrianto alias Bagol mengendarai sepeda motor seorang diri. Adapun ketiganya memperagakan sedang mengejar sepeda motor yang ada di depannya. Ketiga pelaku yang memakai seragam oranye bertuliskan tersangka.
Selanjutnya, tersangka Akhmad Efendi memperagakan saat meletuskan senjata api (senpi) ke udara saat dibonceng Yudi Siswoyo untuk memberi peringatan, namun korban bersama temannya terus laju hingga menuju Jalan Pardamean, Desa Sei Lama, sampai ditikungan salah seorang teman korban bernama Sahat Sagala melompat dari sepeda motor dan terus menghilang diperkampungan warga.
Lanjut, posisi korban sudah duduk terakhir yakni posisi ke 4 (empat) orang dari sebelumnya posisi ke 5 (lima), namun ketiga tersangka terus mengejar, sampai pada naas nya korban melompat dan tersungkur, yang kemudian dilindas atau ditabrak tersangka Yoyo berboncengan dengan Akhmad Efendi menggunakan Yamaha Trail WR 155 warna blue (biru), namun korban trus melarikan diri, Bagol yang mengendarain Honda Metic ADV warna black atau hitam mengejar hingga akhirnya ditemukan
Selanjutnya bagol ikut memukul, memijak dan memiting sehingga korban tak berdaya, dan kemudian datanglah Ipda Pol Akhmad Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang empat menambahkan tendangan dengkul ke perut korban sampai tak berdaya.
Akhirnya Polres Asahan dan Ditreskrimum Polda Sumut merilis tiga tersangka di Mapolres Asahan, Selasa (18/3/2025), Adapun Ketiga tersangka yaitu Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, dan dua warga sipil, Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo alias yoyo.
Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan ketiganya disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.
“Jo pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kombes Sumaryono.
Serta turut di amankan sebagai barang bukti 3 unit sepeda motor dan sepucuk senjata api. AR