Minta Periksa PT.AKR dan Dinkes Sumut, GPPM Unras di Kejatisu

MEDAN (Portibi DNP) : Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM), berunjukrasa (unras) di depan gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (26/10/2023).

Ketua Umum GPPM, Masdi Munthe, dalam orasinya mengatakan, pada Tahun Anggaran 2022, PT.AKR mendapat pekerjaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara paket pekerjaan pengadaan bahan-bahan lainnya/BMHP untuk operasional RS rujukan penanganan pasien COVID-19 dan/atau jejaring laboratorium pemeriksaan PCR untuk kebutuhan di Kabupaten Batubara TA 2022, berupa Reagen WizDxTM COVID-19 Crystalmix PCR Kit, yang dilaksanakan oleh PT AKR.

“Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan surat pesanan Nomor 000.027/6452/Dinkes/IV/2022, Tanggal 14 April 2022, dengan nilai pesanan sebesar Rp1.281.600.317,00,” kata Masdi.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pengadaan tersebut telah lunas dibayar, dengan SP2D Nomor 3475 tanggal 20 Juni 2022.

Pengadaan reagen WizDxTM COVID-19 Crystalmix PCR Kit, dilakukan oleh Dinkes Provsu berdasarkan surat permintaan dari Kepala Dinkes Kabupaten Batubara Nomor 800/2/22/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa Dinkes Batubara membutuhkan reagen ekstraksi RNA dan reagen PCR masing-masing sebanyak 2.880 kit.

Berdasarkan permintaan tersebut, Dinkes Provsu melalui pejabat pengadaan dan PPK menunjuk PT AKR sebagai penyedia reagen tersebut.

Barang telah diterima sebanyak 2.880 kit, dan telah dilakukan serah terima barang pada tanggal 7 Juni 2022 antara penyedia dan petugas Farmasi pada Dinas Kesehatan Batu Bara.

Masa penggunaan reagen tersebut adalah sampai dengan bulan Agustus 2022. Pengurus barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan, tidak melakukan pemeriksaan karena barang langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan Batubara.

Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/238/2017 tentang kriteria batas kadaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan untuk pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan yang menyatakan bahwa :

1. Obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan mempunyai batas kadaluwarsa paling singkat 2 (dua) tahun pada saat diterima.

2. Batas kedaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan mengacu kepada data stabilitas/masa edar (shelf life) dari Kementerian Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.

3. Dalam hal pengadaan obat dan perbekalan kesehatan tertentu misalnya vaksin, preparat biologis, reagen, serum, atau obat dan perbekalan kesehatan lainnya yang memiliki stabilitas/ masa edar (shelf life) kurang dari atau sama dengan 2 (dua) tahun, maka batas kedaluwarsa kurang dari 2 (dua) tahun pada saat diterima.

“Berdasarkan hal di atas, kami menduga rekanan dan Dinkes Provinsi Sumut mengutamakan keuntungan pribadi dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dimana, reagen tersebut tidak ketahuan bahwa mendekati masa kadaluwarsa,” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, GPPM mendesak Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa PT AKR selaku rekanan.

Mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut serta pejabat pengadaan dan PPK.

Setelah menyampaikan orasi dan mendengarkan jawaban dari pihak Kejati Sumut, massa pun membubarkan diri. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar