LABURA(Portibi DNP): Polsek Kualuh Hulu amankan RD, seorang laki-laki berusia 17 tahun, warga Kabupaten Asahan. RD diamankan di Jl. Jenderal Sudirman Aek Kanopan Senin, 18 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan RD, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,70 gram. Sesuai undang undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, RD masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
RD diamankan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang terjadinya transaksi narkoba di Jl. Jenderal Sudirman Aek Kanopan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau dua orang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Saat digeledah, dari tangan RD ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
Sangat disayangkan, teman RD luput dari tangkapan polisi dan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Keterangan RD, temannya yang melarikan diri itu bernama Akbar. Mereka memeroleh sabu-sabu itu dari seseorang tak dikenal di Lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan.
Guna proses hukum lebih lanjut, RD beserta barang bukti sabu-sabu miliknya diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu. Tampak dalam foto pers rilis yang dikirimkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, meski tergolong anak di bawah umur, tangan RD tetap dikenakan borgol.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, menerangkan, terhadap RD, proses hukum akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan anak.
“ RD ini disebut anak yang berkonflik dengan hukum. Terhadapnya akan dilakukan proses hukum yang mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, “ terang IPDA Ramadhan Hilal.
Ramadhan Hilal juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu yang tetap mempertimbangkan prinsip kepentingan dan hak-hak anak dalam penegakan hukum terhadap anak yang terlibat narkotika. (renz)
















