Mhd Amril Harahap: Sekda Batubara NDS Gagal Menjalankan Tugas, Diminta Dicopot oleh PJ Bupati

 

MEDAN(Portibi DNP): Masyarakat Sumatera Utara digegerkan oleh berita viral terkait mobil dinas milik Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara yang terparkir di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.

Dalam kabar tersebut, Sekda Batubara, NDS, menuding tiga pejabat teras Batubara berada di mobil tersebut. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, sopir mobil dinas tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada pejabat yang terlibat dan mobil hanya melintas untuk menghindari kemacetan, bukan terkait dengan tempat hiburan.

Terkait hal ini, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara, Mhd Amril Harahap, angkat bicara. Amril menilai bahwa NDS telah menunjukkan sikap tidak kooperatif dan cenderung sembrono dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. Ia mengungkapkan bahwa NDS diduga telah menyebarkan informasi hoaks kepada publik tanpa koordinasi dengan Pj Bupati Batubara, yang memicu kegaduhan di masyarakat.

“Perilaku ini jelas melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 dan Pasal 45A, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Amril.

Selain itu, Amril menilai bahwa NDS tidak layak dipertahankan sebagai Sekda Batubara. Salah satu alasan utamanya adalah defisit anggaran daerah Kabupaten Batubara yang diduga disebabkan oleh ketidakmampuan NDS sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merencanakan APBD Tahun 2022-2023. Hal ini diperkirakan telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Amril juga mengungkapkan bahwa Pj Bupati Batubara, Nizamul, sebelumnya telah meminta pemeriksaan terhadap TAPD Kabupaten Batubara kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait penyusunan APBD dan P-APBD 2023, yang dinilai bermasalah karena adanya kegiatan pada anggaran 2023 yang dibebankan pada APBD 2024. Akibatnya, program-program pemerintah Batubara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, Amril juga menerima informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengenai adanya pengutipan ilegal yang dilakukan oleh NDS pada akhir tahun 2023, yaitu 1% dari penarikan anggaran untuk kegiatan yang mengatasnamakan “Nataru POLDA Sumut”, yang diduga melibatkan belanja modal dari setiap OPD Kabupaten Batubara.

Terkait dengan pengutipan liar lainnya yang dilakukan NDS, yang sering mengatasnamakan Pj Bupati Batubara untuk kepentingannya pribadi, Amril dengan tegas meminta Pj Bupati Batubara untuk segera mencopot NDS dari jabatannya sebagai Sekda. Ia juga mengungkapkan bahwa PW IPA Sumut akan terus mengusut kasus ini dan berencana melaporkan NDS ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara.

“Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Kami akan terus mendalaminya dan menindaklanjuti dengan laporan hukum,” tutup Amril.SF

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar