MEDAN (Portibi DNP) : Beredar informasi, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Besitang, Kabupaten Langkat, diduga sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat.
Mengomentari hal itu, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM), Masdi Munthe, menyatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) masih bisa melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Besitang.
Apalagi, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat atas penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Besitang belum terpublikasi ke media.
“Hingga detik ini, kita tidak tahu apa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat atas penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Besitang. Apakah, ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau pidana pada penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Besitang,” kata Masdi, kepada media ini, Jumat (30/01/2026).
Sementara, sambung Masdi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2024, pihak BPK saat melakukan pemeriksaan secara uji petik atau audit sampling dari di beberapa SMA, SMK dan SLB menemukan adanya dugaan kurangnya volume atas belanja BOSP, pertanggungjawaban dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan belanja dana BOSP yang tidak sesuai Juknis.
“Nah, temuan ini harus juga diselidiki di SMAN 1 Besitang, Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Masdi, merasa tidak yakin jika pihak Inspektorat tidak menemukan adanya dugaan kesalahan administrasi maupun pidana atas penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Besitang.
“Aneh rasanya jika pihak Inspektorat tidak menemukan permasalahan atas penggunaan dana BOSP di Besitang. Sebab, pihak BPK aja menemukan beberapa permasalahan atas penggunaan dana BOSP di beberapa SMA, SMK dan SLB yang dilakukan secara uji petik,” bebernya.
Oleh sebab itu, Masdi, meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Besitang.
“GPPM hanya mengingatkan, jika ditemukan adanya indikasi pidana atas penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Besitang, jangan hanya pengembaliannya saja yang diutamakan. Tetapi, efek jera juga harus ditegakkan. Agar pelaku tidak berani mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMA Negeri 1 Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah sebesar Rp969.900.000, dengan perincian sebagai berikut.
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp969.900.000
Total Penerimaan :
Rp969.900.000
Belanja Operasi :
Rp738.016.300
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp81.676.000
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp150.207.700
Belanja Modal :
Rp231.883.700
Total Belanja :
Rp969.900.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun media ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2024 diketahui bahwa, pihak BPK Perwakilan Sumut secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) ada melakukan pemeriksaan pada 22 SMA Negeri, 5 SMK Negeri dan 3 SLB Negeri yang ada di Provinsi Sumut.
Dari hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan kurangnya volume atas belanja BOSP, pertanggungjawaban dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan belanja dana BOSP yang tidak sesuai Juknis.
Dari penjabaran pemeriksaan yang dilakukan BPK secara uji petik tersebut, media ini tidak menemukan adanya tulisan bahwa SMAN 1 Besitang sudah diperiksa oleh pihak BPK.
Atas hal itu, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Besitang, Nurazizah, via pesan WhatsApp, Selasa (27/01/2026).
Namun sayangnya, nomor WhatsApp yang biasa dipakainya diduga sudah tidak aktif lagi.(red/tim)





















