LANGKAT (Portibi DNP) : Pengacara Dedi Krismanto SH menyatakan, Aparat Penegak (APH), seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK, tetap berwenang melakukan pemeriksaan meskipun objek perkara tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat setempat (APIP – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Demikian dikatakan, Dedi, kepada wartawan, ketika diminta komentarnya mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Jumat (23/01/2026).
Kata Dedi, Inspektorat (APIP) berfokus pada pengawasan internal, administrasi, dan kepatuhan prosedur.
Sementara APH, berfokus pada ada atau tidaknya unsur tindak pidana (khususnya korupsi).
Hasil pemeriksaan Inspektorat sering kali digunakan oleh APH sebagai dokumen pendukung atau bukti awal (bahan intelijen) untuk menyidik lebih lanjut.
“Jika Inspektorat menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang signifikan, mereka wajib menyerahkan kasus tersebut ke APH untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Meskipun Inspektorat mungkin menganggapnya sebagai pelanggaran administrasi, tambah Dedi, APH memiliki kewenangan untuk menilai kembali apakah di dalam pelanggaran tersebut terdapat unsur niat jahat (mens rea) atau tindak pidana korupsi.
“Jika pemeriksaan Inspektorat dianggap tidak objektif atau ada dugaan suap, APH dapat mengambil alih atau melakukan audit ulang,” ungkapnya.
Menurut Dedi, saat ini sudah ada nota kesepahaman koordinasi antara APIP dan APH.
“Jika temuan bersifat administratif, akan diselesaikan di tingkat Inspektorat/internal.Jika temuan berindikasi tindak pidana (penyimpangan, kerugian negara yang nyata), penyelesaiannya dilimpahkan ke APH. Maka dari itu, perlu keterangan dari pihak Inspektorat setempat, apakah pernah diperiksa DD dan ADD di Desa Kepala Sungai?. Jika sudah, apa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan?. Apakah bersifat administratif atau tindak pidana?,” tanyanya.
Ia menyimpulkan bahwa, pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh pihak Inspektorat tidak menutup pintu bagi APH untuk melakukan pemeriksaan.
“Justru, audit Inspektorat sering kali menjadi pintu masuk bagi APH untuk menemukan bukti pelanggaran hukum,” ujarnya
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp311.251.200
Rp359.418.000
Tahap II
Rp466.876.800
Rp239.612.000
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.377.158.000
ADD
Tahap I
Rp398.932.800
Tahap II
Rp265.955.200
Jumlah
Rp664.888.000
Total DD dan ADD
Rp2.042.046.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp46.005.000
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Kepala Sungai, Sugireni, via pesan WhatsApp, Sabtu (03/01/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah benar data yang di dapat adalah benar rincian penyaluran DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Kepala Sungai?.
Jika benar, dapatkah dirincikan secara detail digunakan untuk apa saja DD, ADD di Desa Kepala Sungai pada tahun 2024?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Kepala Sungai, belum juga membalas pesan tersebut.(red/tim)





















