PELALAWAN(Portibi DNP): Dengan adanya mediasi kedua ini antara PT.Gandaera Hendana vs Forum masyarakat keadilan Kerumutan,instansi terkait ikut serta hadir seperti BPN ,Sekda ,Polres ,Asisten Satu ,Tapem ,Kadis Perizinan,Kadis Dlhk ,Kadis perkebunan ,Lurah Kerumutan ,Polsek Kec Kerumutan,Tokoh Masyarakat ,serta Anggota DPRD Pelalawan.(5/2/25).
Pada Saat pertemuan mediasi Bupati mendesak PTGDH supaya segera menyerahkan lahan hak masyarakat paling lambat bulan April 2025.
Baca: Akibat Longsor Di Desa Delik Pelalawan, 7 Rumah Warga Rusak
Karena persoalan ini bukanlah yang baru muncul ,tetapi kasus lama ,sampai saat ini belum menyerahkan kepada masyakat .TS
Dilihat : 1,281