MEDAN (Portibi DNP) : Curah hujan yang tinggi sejak Selasa (26/11/2024) malam membuat kawasan di Kota Medan banjir hingga Rabu (27/11/2024) atau dihari pencoblosan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini membuat beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan terendam banjir, sehingga pelaksanaan pencoblosan sedikit mengalami, bahkan ada sejumlah TPS yang belum dapat melaksanakan pencoblosan
Berdasarkan pantauan wartawan sepanjang Jalan Kelambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Helvetia, akses jalan dan rumah warga sudah terendam banjir setinggi lutut orang dewasa.
Banjir terpantau dari simpang Pasar Kampung Lalang hingga sepanjang Jalan Kelambir V, Kelumpang Deli Serdang.
Kondisi banjir membuat 21 TPS dari total 47 TPS Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia terkena banjir. Bahkan Kantor Lurah Tanjung Gusta tempat penyimpanan logistik pemilihan terkena banjir.
“Kalau logistik aman disimpan di lantai 2. Logistik ini belum bisa didistribusikan ke TPS sebanyak 21 TPS karena mobil pengantaran tidak dapat jalan akibat akses jalan banjir,” ujar Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Ridho Hartati Naibaho saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11/2024).
Dijelaskannya, 21 TPS yang terkena banjir itu ada dikawasan Lingkungan 1 hingga 3 dari total 7 lingkungan di Kelurahan Tanjung Gusta. “Lokasi yang aman dari banjir logistik sudah diantar dan telah dilaksanakan pencoblosan suara,” ucap Ridho.
Namun memang, dari 26 TPS yang telah menerima logistik ada tiga TPS yang belum dilakukan pencoblosan karena anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa hadir akibat rumah dan akses jalan nya terkena banjir, dan pemilih juga belum ada yang hadir ke TPS.
Masih menurut Ridho, logistik pencoblosan akan tetap didistribusikan jika akses jalan sudah dapat ditempuh oleh mobil. “Tetap kita distribusikan, kalau ketua KPPS yang belum dapat logistik itu melaporkan TPS nya sudah aman dari banjir,” tegasnya.
Kondisi keterlambatan pencoblosan suara ini, lanjut Ridho, dari arahan KPU Kota Medan waktu pemungutan suara dapat diperpanjang selama tidak melampaui total durasi enam jam waktu pemberian suara dan akan dicatat dalam formulir Model C Kejadian khusus.
“Kita berharap banjir segera reda, dan pelaksanaan pencoblosan dapat dilakukan sembari menunggu arahan dari KPU selanjutnya,” kata Ridho.
Sementara Ketua KPPS 07 Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Gusta, Raja Hasibuan menyatakan, kondisi TPS nya banjir hingga sepaha orang dewasa dan logistik juga belum bisa diantar.
“Kami belum ada pencoblosan, logistik juga belum diantar karena lokasi TPS dan akses jalan juga banjir. Malah rumah beberapa anggota KPPS kami juga kebanjiran jadi belum bisa datang ke TPS,” ucapnya.P06