MEDAN (Portibi DNP) : Pelaksanaan program universal health coverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 22 bulan, bahkan telah dirasakan manfaatnya oleh sebagian warga Kota Medan khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Namun dalam pelaksanaannya masih banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan yang kepada kami,”kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Robi Barus di Medan Kamis (5/9/2024)
Adapun yang dikeluhkan masyarakat kata Ketua Komisi I DPRD Medan ini antara lain ; ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan peserta
UHC jaminan kesehatan medan berkah (JKMB).
Masih ada rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah berisi penuh, tetapi kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan UHC JKMB ruangan rawat inap menjadi tersedia.
Lebih jauh Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Medan ini mengungkapkan,
Keluhan lain ada dokter Puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan. Padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif diruangan rawat inap rumah sakit.
Kemudian ada pasien setelah dirawat inap selama 3 (tiga) hari disuruh pulang sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan lanjutan (belum pulih benar).
“Keluhan-keluhan seperti ini masih sering kami terima dalam setiap pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah Kota Medan nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan maupun saat pelaksanaan reses,”papar Robi.
Menurut Robi ini adalah bentuk pelayanan yang diskriminatif dan tidak boleh terulang kembali, untuk itu dia minta Walikota Medan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini.
Teguran keras harus dilakukan terhadap pengelola rumah sakit-rumah sakit provider yang tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang telah disepakati,imbuh Robi.P06