Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan di Tuntut 20 Tahun Penjara

 

MEDAN (Portibi DNP): Hasil persidangan terkait Perkara Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun 2020 telah memasuki babak akhir yang bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketika di konfirmasi awak media ini melalui selulernya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Hendrik Edison Sipahutar, SH, MH Kamis (01/08/2024) mengatakan bahwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun.

selain tuntutan penjara Jaksa juga menuntut Alwi untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ujar JPU Dr. Hendrik Edison Sipahutar, SH, MH.

Dan bukan hanya itu juga menurut Jaksa Penuntut Umum Alwi juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan tersebut apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

” perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif, dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan dan untuk Pihak Rekanan Robby Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 Tahun Penjara, dengan UP (Uang Pengganti Rp. 17 Milyar”, ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut dihubungi awak media melalui telpon selulernya. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar