Lokasi Penimbunan BBM Ilegal di Pasar 10 Helvetia Resahkan Warga, Desak Poldasu Turun Tangan

Ilustrasi

MEDAN(Portibi DNP): Lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar yang berada di Pasar 10 Helvetia keberadaannya sudah meresahkan warga sekitar.

Gudang BBM ilegal alias siong tersebut menampung sejumlqh minyak solar yang kemudian diduga dipasok kesenumlah industri dengan harga miring. Warga seempat mengaku keberadaan siong itu disebut sebut dikelola oleh sejumlah orang berinisial UR dan kawan kawannya.

” Kita minta Polda Sumut turun tangan menghentikan kegiatan penimbunan minyak ini bang karena sudah bikin resah warah disini,” ungkap RN seorang warga kepada media Selasa (7/7/2026).

Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ini melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 serta denda hingga Rp. 60 miliar.

 

Fenomena penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal seperti ini merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.**

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar