MEDAN (Portibi DNP) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Langkat, Senin (13/01/2025).
Kelimanya adalah, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Aleksander serta dua Kepala Sekolah (Kepsek) di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Meski lima tersangka dugaan suap seleksi P3K di Langkat sudah ditahan, rupanya tak membuat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H, M.H, merasa puas.
Pasalnya, dalam kasus ini, Irvan menilai masih ada pejabat lain yang diduga terlibat.
Diantaranya, Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat. Dimana, keduanya diduga sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Menurut Irvan, secara logika hukum, tidak mungkin para pejabat tertinggi di Langkat tidak mengetahui tindakan bawahan mereka.
“Bagaimana mungkin Sekda yang menjadi Ketua Panselda dan Plt. Bupati yang mengumumkan kelulusan P3K tidak mengetahui adanya praktik korupsi di bawah mereka? Kasus ini harus diusut tuntas,” kata Irvan kepada wartawan, baru-baru ini.
LBH Medan mengingatkan bahwa, kasus serupa juga pernah terjadi di Batu Bara dan Mandailing Natal (Madina).
Dimana, Polda Sumut menetapkan eks Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka. Oleh karena itu, LBH Medan meminta agar Polda Sumut dan Kejatisu menerapkan asas “Equality Before The Law” dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu dalam kasus dugaan suap seleksi P3K di Kabupaten Langkat. (Tim)



















