Polrestabes Medan(Termohon) Dua Kali Mangkir Sidang Pra-Peradilan, LBH Medan Apresiasi Hakim Tunggal PN Medan Yang Tinggalkan Para Termohon

 

 

MEDAN(Portibi DNP): LBH Medan sebagai kuasa hukum Pemohon Pra-Peradilan Titis Kardianto, S.Pd (Ketua RT) menghadiri sidang lanjutan Praperadilan di PN Medan pukul 09.00 Wib dengan agenda Pembacaan Permohonan Pra-Peradilan dengan Register Perkara Nomor : 65/Pid.Pra/2022/PN MDN.

Hingga Pukul 12.00 Wib, LBH Medan telah menunggu kehadiran Polrestabes Medan;(Termohon) namun tidak kunjung hadir. Akhirnya, Persidangan dibuka oleh Hakim Tunggal a.n Zufida Hanum, SH.,MH padahal sebelumnya Polrestabes Medan telah dipanggil secara patut oleh PN Medan. Melihat pihak Polrestabes Medan tidak berhadir di persidangan untuk kedua ini, Hakim menyatakan persidangan selanjutnya dengan agenda Pembuktian dan meninggalkan pihak Polrestabes Medan/Para Termohon.

Ketidakhadiran tersebut menunjukkan pihak Polrestabes Medan sebagai penegak hukum diduga keras tidak taat akan hukum dan tidak menghormati hak asasi manusia. Dalam hal ini Pemohon sebagai warga negara berhak untuk memperoleh penghormatan harkat martabatnya secara maksimal, dikarenakan pihak Polrestabes mangkir dari Persidangan diduga dengan sengaja telah mempermalukan Pemohon ditengah masyarakat atas Penetapan Tersangka secara ugal-ugalan.

Maka sangatlah wajar LBH Medan menduga pihak Polrestabes Medan tidak profesional, prosedural dan proporsional dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.

“ LBH Medan juga mengapresasi tindakan dari Hakim Tunggal PN Medan yg dengan tegas meninggalkan Termohon dalam proses lanjutan sidang praperadilan a quo dan melanjutkan persidangan hari ini 17 Junuari 2023 dengan agenda pembutikan surat,” ungkap Irvan Saputra SH Senin (16/1/2023).

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Para Termohon kepada Pemohon LBH Medan medan menduga para Termohon telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Huruf ayat 1 huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu panggilan sebagai Saksi.P03

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.