LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (19/09/2023), lebih dari setahun Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang ada di Kabupaten Langkat belum juga dibayar lunas. Lalu, siapa saja mereka yang memiliki TP-TGR.
Dikutip dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 diketahui bahwa, total TP-TGR yang ada di Kabupaten Langkat per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp966.424.811, terdiri dari :
Tagihan atas pengeluaran dana dari Kasda tanpa melalui Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp212.123.287, diberikan kepada Sdr. RP. Hsb sebesar Rp100.000.000, masing-masing pada tanggal 17 Oktober 1997 sebesar Rp50.000.000 dan tanggal 8 Desember 1997 sebesar Rp50 000.000, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Sdr. A Hrp selaku Direktur CV Cipta Prasetya dan Mul Hsb sebesar Rp112.123.287 pada tanggal 14 September 1998, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 belum ada keputusan hukum yang final.
Tagihan atas sisa kas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan TA 2012 sebesar Rp133.751.117 berdasarkan putusan tindak pidana korupsi Nomor: 89/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn atas nama Drs. T. Nilfan Shahari Harumi dengan Nilai Uang Pengganti sebesar Rp35.900.000.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 90/Pid.Sus.K/2012/PN Mdn atas nama Ismail dengan Nilai Uang Pengganti sebesar Rp97.815.117.
Tagihan atas ketekoran kas TA 2008 pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah sebesar Rp271.950.000, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 54/Pid.Sus.K/2012/PN Mdn atas nama Junaidi, S.Sos.
Tagihan atas hasil pemeriksaan Tim Randawah atas kerugian daerah sebesar Rp183.345,000, atas nama Sumarno, SE.
Tagihan atas kerugian pelaksanaan proyek Inpres Bantuan Pembangunan Dati lI Langkat sektor Perikanan sebesar Rp49.300.000, atas nama Drs. M. Matsyah.
Tagihan atas nama Drs. Surya Djahisa, M.Si sebesar Rp35.720.000, sesuai LHP BPK RI Nomor 46B/5/XVIII.MDN/08/2009 tanggal 3 Agustus 2009 (Belanja Makanan dan Minuman Tamu).
Tagihan atas kekurangan pajak yang belum disetorkan kr KASDA pada Setda atas nama Alimin sebesar Rp45.000.000.
Tagihan atas kekurangan pajak yang belum disetorkan ke KASDA pada Disperindag Atas Nama Ismail sebesar Rp34.195.407.
Bagian Lancar Penjualan Angsuran adalah tagihan atas penjualan aktiva yaitu alat angkutan roda 4 dan roda 2 sebanyak 74 unit. yang dilelang sesuai SK Bupati Nomor 028-39/SK2004 Tentang Penghapusan Barang-barang Inventaris Milik Pemkab Langkat tanggal 20 Oktober 2004 dan SK Bupati Nomor 028-40/SK/2004 tentang
Penghunjukan Membeli Kendaraan Bernotor yang Dihapuskan dari Daftar Inventaris Milik Pemkab Langkat tanggal 13 Oktober 2004 sebesar Rp1 .076.000.
Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah TP-TGR tersebut sudah dibayar seluruhnya atau belum. (BP)