MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai, penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) juga berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus.
Oleh karenanya pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut melalui instrument hukum, ujar Haris Kelana Damanik saat membacakan pendapat fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia pada sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Senin (18/12/2023).
Saat ini kata Haris, instrumen hukum bagi penyandang disabilitas, diantaranya: Undang-undang (UU)
No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kemudian Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2019.
Karenanya Kota Medan sudah harus segera memiliki Perda untuk mendukung perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia mengingat mereka juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang sama menjadi bagian tak terpisahkan dari warga negara indonesia (WNI).
Fraksi Gerindra menilai tambah Hari Kelana, Kota Medan harus lebih maksimal dalam memperhatikan fasilitas publik untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Hal ini dapat dilihat dari fasilitas dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia yang masih harus ditingkatkan. untuk perkantoran, mall, rumah sakit, dan tempat-tempat umum fasilitas untuk disabiitas dan lansia haruslah lebih ditingkat lagi,
Meskipun sebut Haris, saat ini Pemko Medan mulai membehani fasilitas untuk difabel dan lansia. Maka Perda ini harus segera dibentuk sebagai payung hukum guna melindungi para penyandang disabilitas yang ada di Kota Medan.
Untu itu Fraksi Gerindra DPRD Medan sangat setuju adanya Perda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia kota di Medan ini, tandas Haris.
Itu karena Kota Medan saat ini masih belum memiliki peraturan daerah disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastuktur yang bisa diakses penyandang disabilitas,ungkap Haris Kelana.P06