MEDAN (Portibi DNP) : Komisi III Dewan RPD ini digelar dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerahPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan/Pemilik Usaha, Senin (24/11/2025).
RPD ini digelar dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Medan ini dipimpin Salomo Tabah Ronal Pardede, selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi III H. T. Bahrumsyah, dan Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, H.Doli Indra Rangkuti dan lainnya.
RDP ini membahas izin usaha dan wajib pajak dari pimpinan Grand City Hall Hotel Medan dan izin perusahaan yang meliputi izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, dan izin air bawah tanah dari PT. Agro Raya Mas.
Dalam pembahasannya, Komisi III DPRD Kota Medan mengimbau kepada OPD terkait untuk mengkaji ulang izin air bawah tanah, pajak parkir, serta pajak restoran, bar dan hotel yang terpisah tarif pajaknya pada Grand City Hall Hotel Medan.
“Diimbau kepada OPD terkait untuk mengkaji ulang izin air bawah tanah, pajak parkir, serta pajak restoran, bar dan hotel yang terpisah tarif pajaknya pada Grand City Hall Hotel Medan,”ujar Salomo.
Sedangkan untuk PT. Agro Raya Mas, yang sebelumnya sudah dilakukan RDP lintas komisi, Salomo juga mengimbau untuk melengkapi semua dokumen perizinan, dan tidak beroperasi atau melakukan kegiatan apapun sebelum semua perizinannya lengkap.
“Komisi III juga akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke PT. Agro Raya Mas,”ungkap Politisi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, Komisi III DPRD Medan juga menggelar RDP terkait pengaduan warga terhadap aktivitas live music di Coju Coffee Jalan Bunga Cempaka Nomor 3 Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang yang dinilai mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga sekitar pada malam hari.
Diketahui sebelumnya permasalahan ini sudah di mediasi di kelurahan dan kecamatan, namun belum ada titik terang dan sudah menjadi sorotan publik di media sosial, hingga akhirnya sampai ke tahap mediasi di DPRD Kota Medan.
Menyikapi hal ini, Salomo menilai kafe-kafe yang ada di Kota Medan merupakan salah satu kegiatan usaha yang berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.
” Apalagi dengan adanya fasilitas live music yang menjadi daya tarik konsumen untuk berkunjung. Namun demikian, pemilik usaha harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada pemilik usaha Coju Coffe untuk mengadakan live music di hari kerja mulai dari jam 20.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib, dan di akhir pekan mulai dari jam 20.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib agar tidak mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga sekitar kafe.
RDP ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Dinas Pariwisata Kota Medan, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, pimpinan perusahaan dan restoran/kafe, serta warga yang bersangkut.P06





















