Foto : Kepala SMKN 2 Binjai, Rully Novar/net
BINJAI (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2022, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Binjai ada membeli DVD Blank dkk dengan harga sebesar Rp20.390.000, mesin las 450 watt dengan harga sebesar Rp825.000, alat pemeriksaan beton dengan harga sebesar Rp2.200.000, crane 2 ton dengan harga sebesar Rp8.250.000, mesin las 900 watt dengan harga sebesar Rp1.395.000, switch unmanagable dkk dengan harga sebesar Rp22.267.000, power supply dkk dengan harga sebesar Rp4.340.000 dan batu grenda potong dkk dengan harga sebesar Rp9.481.000. Dari total pembelian tersebut diduga ada selisih sebesar Rp38.843.500 dan tidak sesuai kondisi senyatanya.
Selain itu, ada juga barang yang tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp39.182.406. Adapun barang tersebut diantaranya, pahat besi 6″, isi gas oksigen, isi gas assetilin, baut gipsun, tinner, pipa stainless 1 mm, switch rem Fr Beat, relay stater, ban tubbless AHM 80/90, minyak rem, radiator Coolant, chain lube, grease CVT, saringan udara Vario, saringan udara beat, sensor TP Beat, carburator, oli shell dkk, rabin dkk, grease CVT dkk dan pahat besi 6″.
Alhasil, permasalahan di atas menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Kepala Sekolah SMKN 2 Binjai Rully Novar membenarkan temuan tersebut.
Ia pun mengatakan bahwa temuan tersebut sudah dikembalikan. “Sudah dikembalikan. Sudah selesai semua untuk laporan 2022 dan Cabang Dinas (Binjai – Langkat), sudah menyerahkan laporannya semua,” katanya lewat pesan What’sapp, Senin (14/08/2023), tanpa merinci kapan tanggal, bulan dan tahun pengembalian temuan tersebut.
Mengomentari hal ini di atas, pengacara, Dedi Krismanto SH, meminta kepada Pejabat (Pj) Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala SMKN 2 Binjai.
“Dalam hal ini, BPK menemukan adanya mark’up yang diduga terjadi di SMKN 2 Binjai. Atas temuan tersebut, SMKN 2 melakukan pengembalian. Artinya, SMKN mengakui adanya mark’up yang diduga terjadi di SMKN 2 Binjai,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan penyelidikan atas temuan yang dilakukan oleh BPK.
“Mengutip tulisan yang ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK sering menulis secara uji petik (audited sampling). Artinya apa? Artinya, BPK hanya melakukan audited sampling dari total dana BOS yang ada di SMKN 2 Binjai. Sementara, sisanya diduga belum dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia pun berharap besar kepada Pj Gubernur dan Kadisdik Sumut untuk segera melakukan evaluasi atas kinerja Kepala SMKN 2 Binjai.
“Bila perlu, copot jabatan Kepala SMKN 2 Binjai. Dimana, berdasarkan LHP BPK telah ditemukan adanya dugaan mark’up harga di SMKN 2 Binjai,” katanya mengakhiri.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran (TA) 2022, SMK Negeri 2 Binjai, diketahui mendapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar Rp2.164.386.331.
Hal itu tertulis pada Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2022. Berdasarkan lampiran Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) di SMK Negeri 2 Binjai, diketahui dana BOS tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.719.549.583, belanja pegawai sebesar Rp0, dengan total sebesar Rp1.719.549.583.
Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp237.824.977, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp195.029.696, total sebesar Rp432.854.673, grand total sebesar Rp2.152.404.256.
Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp11.982.075, sisa saldo sebesar Rp11.982.075 dan administrasi sebesar Rp0.
Sementara, berdasarkan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 diketahui bahwa, SMK Negeri 2 menggunakan dana BOS tersebut untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp89.600.000. (BP)

























