Lagi, Kejati Sumut Diminta Selidiki Realisasi Belanja Dana BOSP di SMA Negeri 1 Tiganderket

 

MEDAN (Portibi DNP) : Desakan demi desakan agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera melakukan penyelidikan atas realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), terus berdatangan.

Kali ini, datang dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE.

Menurut Norman, penyelidikan sangat perlu dilakukan karena adanya temuan BPK Perwakilan Sumut.

“Secara uji petik, BPK menemukan adanya indikasi atau dugaan penyalahgunaan pada realisasi dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Tiganderket. Dengan adanya temuan ini, bisa menjadi “pintu masuk” bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas realisasi belanja BOSP di SMA Negeri 1 Tiganderket,” katanya kepada wartawan, Rabu (01/10/2025).

Ia berharap, dengan adanya penyelidikan nanti, APH jangan hanya berfokus kepada pengembaliannya saja.

“Tetapi, efek jera juga harus diberikan bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa hukuman kurungan badan,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, pada tahun 2024, SMA Negeri 1 Tiganderket, Kabupaten Karo, diketahui mendapat total realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp897.820.000, dengan uraian sebagai berikut.

Saldo Awal :

Rp10.500.000

Penerimaan 1 Tahun :

Rp887.320.000

Total Penerimaan :

Rp897.820.000

Belanja Operasi :

Rp474.245.976

Belanja Modal Peralatan dan Mesin :

Rp61.273.200

Belanja modal aset tetap dan lainnya :

Rp362.268.100

Belanja Modal :

Rp423.541.300

Total Belanja :

Rp897.787.276

Pengembalian :

Rp0

Saldo akhir :

Rp32.724

Keterangan :

0

Berdasarkan total realisasi dana BOSP tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) lalu melakukan pemeriksaan secara uji petik.

Hasilnya, BPK menemukan adanya permasalahan pada realisasi belanja dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Tiganderket.

Dimana, BPK menemukan adanya kekurangan volume atas belanja pengadaan barang sebesar Rp1.176.000.

Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Atas temuan tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Tiganderket Imlek Sebayang, via pesan WhatsApp, Minggu (28/09/2025).

Namun, hingga berita ini dimuat, Kepala SMA Negeri 1 Tiganderket belum memberi jawaban, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan atau belum.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar