Foto : Relasen Ginting dan Yogi/int
BINJAI (Portibi DNP) : Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting, diduga membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pada proyek sumur bor.
Dugaan ini muncul, ketika salah seorang rekanan bernama, Yogi, menerima informasi bahwa proyek yang dijanjikan kepadanya ternyata tidak ada dilapangan.
“Ginting bilang, ada proyek sumur bor di Dinas Pertanian Binjai yang harus dikerjakan. Dan, dia bahkan membuat SPK untuk kami,” kata Yogi, dilansir dari rmnews.id.
Setelah menerima arahan untuk melaksanakan pekerjaan, Yogi dan tim langsung turun ke lapangan.
Namun, setelah pekerjaan selesai, mereka tidak mendapatkan pembayaran seperti yang dijanjikan.
Yogi semakin bingung, ketika mengetahui bahwa mesin bor yang seharusnya digunakan ternyata malah disimpan di dalam gudang.
“Ginting bilang, kita kerjakan saja dulu, mesin bor akan disimpan, dan dana cair pada Desember 2024,” ungkap Yogi.
Setelah tidak ada kejelasan soal dana yang tak kunjung cair, Yogi bersama tim media mendatangi Kaban Keuangan BPKPAD Pemko Binjai, Erwin Toga.
Berdasarkan pengecekan, Erwin Toga mengungkapkan bahwa, proyek sumur bor yang disebutkan tidak ada dalam daftar anggaran.
“SPK-nya pun diduga palsu. Ini tindakan yang sangat berani,” kata Erwin.
Erwin juga menegaskan bahwa, pihak yang bertanggungjawab harus segera dipertanggungjawabkan.
“Jika memang ada yang berani memalsukan dokumen, apalagi melibatkan dana, maka itu harus dipertanggungjawabkan,” tegas Erwin.
Atas permasalahan ini, Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting, berjanji akan mengembalikan uang Yogi.
“Bapak Kepala Dinas Pertanian Binjai sudah menunjukkan niat untuk melunasi utang-utangnya kepada saya. Saya sangat bersyukur, karena niat baik beliau untuk menyelesaikan masalah ini sudah sangat jelas,” ujar Yogi, dilansir dari totabuan.news.
Kadis Pertanian Binjai Bantah Ada SPK Palsu
Sementara, dilansir dari media online totabuan.news, Rabu (19/03/205), Relasen Ginting, Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang sempat menghebohkan jajaran pemerintah kota.
Relasen memastikan bahwa, SPK yang dimaksud sebenarnya adalah surat yang sah dikeluarkan untuk kegiatan Dinas Pertanian Pemko Binjai pada tahun anggaran 2024.
Menurut Relasen, meskipun SPK tersebut sah, pekerjaan yang tercantum dalam surat perintah itu belum bisa dilaksanakan karena harus menunggu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) serta pencairan anggaran dari Dana Fiskal yang akan diterima oleh Dinas Pertanian.
“SPK itu benar adanya, tetapi seharusnya pekerjaan tidak bisa dimulai sebelum ada SPMK dan pencairan anggaran fiskal yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan,” jelas Relasen.
Namun, meskipun kegiatan tersebut belum seharusnya dimulai, Relasen mengungkapkan bahwa pihak kontraktor, yaitu CV. Cahaya dan CV. Nuansa Alam Sumutindo, tetap melanjutkan pekerjaan tersebut melalui seorang pihak ketiga, Yogi.
Ia juga menambahkan bahwa, dirinya berkomitmen untuk memastikan pekerjaan tersebut berjalan sesuai dengan perencanaan dan telah berjanji kepada kelompok tani untuk mencarikan anggaran agar pekerjaan dapat terealisasi.
“Saya sudah berjanji kepada kelompok tani untuk pekerjaan itu, jadi saya berusaha mencari anggarannya agar proyek ini tetap bisa berjalan,” ujar Relasen.
Di dalam SPK tersebut terdapat 8 paket pekerjaan, namun Relasen menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan penghentian pekerjaan sementara karena belum adanya SPMK. “Pekerjaan harus dihentikan dulu sampai ada SPMK,” tegas Relasen.
APH Didesak Selidiki
Mengomentari hal ini, pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.
“Kita minta APH segera melakukan penyelidikan atas dugaan SPK palsu di Dinas Pertanian Kota Binjai. Panggil, Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Kepala BPKPD Kota Binjai dan Yogi selaku rekanan,” kata Sofyan kepada wartawan, Kamis (20/03/2025).
Menurut Sofyan, pemanggilan dilakukan, untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan SPK palsu di Dinas Pertanian Binjai.
“Usut tuntas, apakah dalam hal ini ada indikasi dugaan korupsi?. Jika benar ada indikasi dugaan korupsi, seperti adanya dugaan setor menyetor untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas Pertanian Binjai, maka segera tetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Apalagi, rekanan sudah mengalami kerugian akibat telah membeli barang-barang yang ada di dalam SPK,” katanya mengakhiri. (Tim)