BINJAI (Portibi DNP) : Untuk kesekian kalinya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya yang ada di Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp600.000.000 di SD Swasta ACM Binjai.
Kali ini, permintaan dikemukakan oleh Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Rabu (10/12/2025).
Kata Masdi, penerima hibah yang menolak bantuan, terutama setelah proses administrasi dan penunjukan pemenang tender dilakukan, umumnya tidak dapat dipidana secara langsung hanya karena penolakan tersebut.
Penolakan hibah lebih berkaitan dengan aspek hukum perdata atau hukum administrasi, bukan tindak pidana murni, kecuali jika ada unsur penyalahgunaan atau penipuan.
“Makanya perlu pemeriksaan dan penyelidikan oleh APH terkait penolakan bantuan yang diberikan Dinas Pendidikan Kota Binjai kepada SD ACM Binjai, apakah ada dugaan penyalahgunaan atau lainnya sehingga terjadi penolakan,” kata Masdi.
Menurutnya, penolakan hibah setelah proses tender berjalan dapat menimbulkan masalah dalam ranah hukum administrasi negara atau perdata.
“Jika penolakan terjadi setelah adanya perjanjian atau ikatan hukum yang mengikat antara penerima hibah dan pemberi hibah (atau pihak ketiga yang ditunjuk), hal ini bisa dianggap sebagai ingkar janji atau wanprestasi. Pihak yang dirugikan (pemerintah atau pemenang tender) dapat menuntut ganti rugi melalui jalur perdata. Jika ini tidak dilakukan, jelas menimbulkan tanda tanya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Masdi, meminta sekali lagi kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Tanyakan kepada penerima hibah, apakah ada keganjilan pada proses administrasinya, semisal, adanya dugaan pembagian fee pada pekerjaan atau lainnya. Penyidik lebih tahu itu dalam mengungkap ada atau tidaknya dugaan korupsi atas penolakan yang dilakukan oleh SD ACM Binjai,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp600.000.000 di SD Swasta ACM Kota Binjai diduga gagal dikerjakan.
Pasalnya, pihak Yayasan SD Swasta ACM Kota Binjai diduga membatalkan surat permohonan bantuan yang diajukan kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Padahal, pemenang pekerjaan pembangunan RKB di SD ACM Kota Binjai sudah ditetapkan.
Dimana, CV JMK, beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Sehati, No.7A, Kelurahan Tanjung Sari, Medan, telah ditetapkan sebagai pemenang berkontrak.
Apalagi, BK Cons, selaku konsultan telah merinci spesifikasi teknis pekerjaan kontruksi di Yayasan SD ACM Kota Binjai.
Dari pemberitaan yang ada di beberapa media online, pihak Yayasan SD ACM Kota Binjai diduga telah mengajukan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk membatalkan pekerjaan pembangunan RKB tersebut.
Namun, tidak diketahui kapan surat pembatalan itu diajukan oleh Yayasan ACM kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Atas dugaan tersebut di atas, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, via pesan pesan WhatsApp, Jumat (05/12/2025).
Namun sayangnya, hingga berita ini dimuat belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist biru dua.
Media ini juga belum mendapat keterangan resmi dari pihak SD ACM Kota Binjai, mengenai adanya dugaan surat pembatalan bantuan yang diajukan oleh SD ACM kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai, seperti yang tertulis di beberapa media online.(Red/Tim)





















