KTH-nya Disebut “Jelmaan” PT. SLJ, Elikson : Kimhock akan Diproses Hukum

 

LABURA(Portibi DNP): Menanggapi tudingan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) yang dipimpinnya adalah sebuah KTH “jelmaan” dari PT. Sawita Leidong Jaya (SLJ), Ketua KTH KPLS, Elikson Rumahorbo, marah dan menyatakan akan segera membawa Kimhock Ambarita ke proses hukum.

Elikson membantah semua tudingan itu. Elikson juga menyebut bahwa Kimhock Ambarita bukan anggota KTH KPLS. Beberapa waktu lalu, Kimhock juga sudah pernah membuat surat pernyataan bahwa dia salah membuat berita palsu dan tidak akan mengulangi lagi.

“ Sekarang dia mengulah lagi, masih mengaku sebagai anggota. Dia akan kami proses hukum atas berita palsu yang disebarluaskannya, “ kata Elikson, menjawab konfirmasi Portibi DNP, Sabtu 26 April 2025.

Terkait keanggotaan Kimhock Ambarita di KTH KPLS, Elikson kembali menegaskan bahwa Kimhock yang belakangan diketahui merupakan seorang pendeta di salah satu gereja di Desa Air Hitam itu, sudah mengundurkan diri pada bulan februari lalu, di hadapan ratusan anggota KTH KPLS.

Kala Portibi DNP mempertanyakan kembali keterangan Kimhock Ambarita terkait KTH KPLS yang diduga sangat berkelindan dengan PT. Sawita Leidong Jaya, Elikson juga membantahnya.

Baca juga: Bupati Asahan: Rakorpem Upaya Mewujudkan Peningkatan Kinerja Pemerintah Demi Kesejahteraan Masyarakat

“ Saya jelaskan tidak ada hubungan Sawita dengan kelompok tani. Kami membentuk kelompok tani itu dari masyarakat, kami masyarakat. Bukan perusahaan, “ cetus Elikson.

Ditanya kembali soal informasi yang menyebutkan di masa areal perkebunan kelapa sawit itu masih dikuasai PT. Sawita Leidong Jaya, Elikson menjabat sebagai General Manager (GM), Elikson kembali membantah.

“ Saya tidak pernah seperti Kimhock katakan. Saya katakan dia itu pembohong, “ tulis Elikson, mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Pendeta Kimhock Ambarita menyebut bahwa KTH KPLS yang saat ini menguasai areal perkebunan kelapa sawit di lahan eks PT. Sawita Leidong Jaya adalah merupakan KTH yang sengaja dibentuk sebagai “jelmaan” dari PT. Sawita Leidong Jaya itu sendiri.

Kata Kimhock, semua pengurus teras dalam KTH KPLS dengan Nomor SK. 8112/MMENLHKPSKL/PSL.0/9/2019 itu sebelumnya adalah orang-orang yang dulunya menjadi petinggi di PT. Sawita Leidong Jaya. Di antaranya adalah Erikson Rumahorbo, Ketua KTH KPLS, dulunya menduduki jabatan sebagai general manager, Edi Suranta Perangin-angin yang dulunya kepala tata usaha (KTU) kini menjadi bendahara KPLS, Perlindungan Manalu yang dulunya menjabat mandor, kini menjadi sekretaris KPLS, dan masih banyak lainnya.

Ditelusuri di Internet melalui pencarian google, cukup banyak artikel yang menerangkan bahwa areal perkebunan kelapa sawit yang kini dikuasai oleh KTH KPLS, dulunya berada dalam penguasaan dan pengelolaan PT. Sawita Leidong Jaya.

Ditelusuri mendalam terkait PT. Sawita Leidong Jaya, ternyata perusahaan ini tidak beralamat di Labuhanbatu Utara. PT. Sawita Leidong Jaya tercatat beralamat di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan terikat kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu korporasi di wilayah tersebut. Di tahun 2017 dilakukan peralihan PT. Sawita Leidong Jaya menjadi PT. Anugerah Argo Sawit Perkasa.renz

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar