MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2024 di Hotel Emerald Garden Medan, Senin (9/12/2024).
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumut
nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya meraih sebanyak 3.645. 611 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2
Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala meraih 2.009.311 suara.
“Untuk penghitungan tadi disampaikan suara Paslon nomor urut 1 Bobby-Surya sejumlah 3.645. 611 dan perolehan suara Paslon nomor urut 2 sejumlah 2.009.311,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan usai rapat Pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.
Agus juga mengatakan, tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Sumut tahun 2024 ini jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 5.953.676 pemilih atau 55,27 persen tingkat partisipasi pemilih.
“Kalau kita mencermati tingkat partisipasi di 33 kabupaten/kota sebenarnya cukup tinggi, tapi diakumulasi di tingkat provinsi sebesar 55,27 persen karena terkait dengan kehadiran pemilih di hari pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelasnya.
Apalagi saat itu terjadi banjir terutama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tinggi yakni Kota Medan, Deliserdang, termasuk Asahan serta di Binjai.
“Jadi karena DPT – nya tinggi kemudian tingkat kehadiran pemilih rendah seperti Kota Medan sebesar 34 persen, dan Deliserdang sekitar 32 persen termasuk juga Asahan itu juga mengalami banjir sehingga tingkat partisipasinya 45,92 persen,” katanya.
Namun demikian, katanya, terdapat kabupaten partisipasi pemilihnya tinggi seperti padanglawas itu 83 persen, Samosir 80 persen, kemudian Kota Gunungsitoli 76 persen, Paluta 75 persen dan banyak daerah lain di atas 60 persen.
Disinggung bagaimana menyikapi jika terdapat sengketa (gugatan), Agus mengatakan posisi KPU Sumut menunggu dan jika ada gugatan terkait hasil perolehan suara, KPU Sumut akan siap untuk menjalani prosesnya.
“Mengenai apa persyaratannya sudah disampaikan bahwa ketentuannya diberi waktu kepada para pihak selambatnya 3 hari setelah penetapan atau pengumuman dan nanti KPU Sumut menunggu pengumuman atau pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah terkait dengan hasil perhitungan ini ada sengketa atau tidak,” ujarnya.P06