MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Sidang dengan Register Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala itu di gelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pada tanggal 13 Januari 2025, KPU Provinsi Sumut selaku termohon telah mengikuti Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dari Pemohon di gedung MK Jakarta.
Sidang tersebut dihadiri KPU Provinsi Sumut didampingi Kuasa Hukum dan Tim Sekretariat KPU Provinsi Sumut.
KPU Provinsi Sumut juga melakukan pendampingan dan supervisi kepada 14 (empat belas) Kabupaten/Kota se- Sumut yang menghadapi permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di MK.
KPU Provinsi Sumut selaku termohon telah mempersiapkan Jawaban beserta alat bukti yang menjadi pokok perkara.
Dan selanjutnya akan mengikuti sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh MK pada tanggal 22 Januari 2025 dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari termohon. P06
















