MEDAN (Portibi DNP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK), Senin (6/1/2025) hingga Rabu, (8//2025) di Jakarta.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin hadir bersama komisioner lainnya seperti El Suhaimi dan Raja Ahab Damanik, serta Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut Maruli Pasaribu.
Ketua KPU RI Mochammad Afif dalam sambutannya menitikberatkan kepada pendampingan bantuan hukum dengan orang-orang yang profesional dan berkapasitas.
Afif percaya jajarannya mampu menghadapi PHP Pilkada sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, Anggota KPU RI Iffa Rosita meminta untuk memastikan kembali file-file yang dibawa dan dipakai dalam persidangan harus sedetail mungkin.
Seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan MK, dan lain-lain tetap menjadi rujukan.
Selanjutnya lakukan penguatan tim fasilitasi PHP, dengan tetap berkoordinasi dan komunikasi, kata Iffa Rosita seraya mengingatkan.P06