MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya merekrut 176.561 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 Kabupaten/Kota se Sumut
Hal ini dikatakan anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (18/9/2024).
“Kepada 33 KPU Kabupaten/Kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional,” ujarnya sembari menyampaikan 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota.
Robby juga menegaskan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon petugas KPPS yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.
“Pada Pilkada 2024 ini, kami minta tidak memilih petugas KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya. Ada cacatnya saat yang bersangkutan menjadi petugas KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat.
“Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat,” ucapnya.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 pada tanggal 17-21 September 2024 pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
Lalu tanggal 17-28 September 2024 penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. Tanggal 30 September-5 Oktober 2024 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
Kemudian tanggal 5-7 Oktober 2024 pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Lalu tanggal 7 November 2024 penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
Tanggal 7 November-8 Desember 2024 masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.
“Adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp 900.000 dan Anggota KPPS Rp 850.000,” paparnya.P06

























