MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024.
Ketiga paslon itu yakni, pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang diusung partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golkar.
Selanjutnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Perindo.
Lalu, pasangan Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang diusung PDI Perjuangan, Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Serta, Hidayatullah dan A.Yasyir Ridho Loebis yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penetapan itu dilakukan KPU Medan melalui rapat pleno tertutup dipimpin Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah didampingi keempat Komisioner lainnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe, Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan No.37, Minggu (22/9/2024).
Tahapan selanjutnya, katanya, adalah pengundian nomor urut yang bakal dilaksanakan Senin (23/9/2024) besok di Hotel Selecta pukul 19.00 WIB.
Dalam pengundian nomor urut itu, sambungnya seluruh paslon harus hadir tidak boleh diwakilkan.
“Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut. Ini paslon wajib hadir. Dilaksanakan di Selecta Hotel pukul 19.00 WIB, Senin (23/9/2024) besok,” katanya.
Setelah itu, katanya lagi dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 adalah masa kampanye.
“Tanggal 25 September sampai 23 November 2024 adalah masa kampanye dan 27 November pemilihan,” pungkasnya.P06






















