Foto: Ketua KPU Kota Medan
MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan menggelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, pada 1 Desember 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Medan No. 2065 tahun 2024, tentang penetapan hari, tanggal, waktu pemungutan suara susulan dan lanjutan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah
kepada wartawan di kantornya Jalan Kejaksaan No. 35 Medan, Jumat (29/11/2024).
Dijelaskan Mutia, selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024.
pemungutan suara susulan dan lanjutan dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut, Walikota dan Wakil Walikota Medan.
Dimana SK tersebut menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan, terang Mutia.
Kemudian lanjut Mutia, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan
pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan pada tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember.
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan diantaranya : Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, Kelurahan Hamdan TPS 7.
Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 54 TPS.
Sedangkan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
Kecamatan Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1.
Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 54.
Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total Jumlah TPS Pemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.P06