Komunal Sumut Laporkan Dugaan Pungli Oknum Diskanla Sumut ke Kejati 

 

 

MEDAN(Portibi DNP): Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Koalisi Muslim Milenial (Komunal) Sumut resmi memasukkan pengaduan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumatera Utara.

Pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (14/1/2025) siang.

Koordinator Aksi Komunal Sumut, Imam Solihin, dan Koordinator Lapangan Komunal Sumut Dimas Anjasmara yang mengantarkan laporan dan bukti-bukti terkait pengaduan iterima oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (14/1/2025) siang.

Baca: AMP3K: Kejatisu Jangan Coba – Coba Ulur Waktu Rencana “SP3” Kasus Ketua Gerindra Madina

“Bukti-bukti dugaan korupsi berupa pungli sudah resmi kami serahkan ke PTSP Kejati Sumut. Mereka berjanji segera mempelajari dan memanggil pejabat terkait yang kami laporkan,” ungkap Imam Solihin kepada wartawan usai membuat pengaduan masyarakat.

Adapun modus dugaan korupsi yang dilaporkan Komunal Sumut seperti yang beberapa kali mereka suarakan dalam unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut dan Kejati Sumut. Yakni, pungli pengurusan surat izin kapal penangkapan ikan (Sipi) dan surat ikan penangkapan dan persetujuan pengadaan kapal perikanan (p2kp) Nelayan.

Mereka juga minta kejaksaan usut tuntas pungli selisih harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan, yang harganya sengaja dinaikkan dengan keuntungan yang dinikmati pejabat tertentu.

Baca: Keberadaan Gate 3 Milik Pelindo Belawan, Sejumlah Elemen Apresiasi Kejatisu Bertindak Cepat

Imam menjabarkan, informasi yang mereka himpun, pungli pengurusan izin per satu kapal minimal Rp 1 juta, dalam setahun pengurusan izin kapal bisa sampai 5.000 kapal, yang berarti uang pungli dari pengurusan izin kapal minimal mencapai Rp 5 miliar.

“Belum lagi nilai pungli dari selisih harga solar subsidi. Tidak dibenarkan pihak Diskanla Sumut memungut uang dari nelayan, itu jelas melanggar undang-undang, itu bukan pembayaran yang sah atau resmi, tetapi pungutan liar dan setoran ke pejabat tertentu yang nama-namanya juga sudah kami sampaikan ke Jaksa,” tandas Imam.ril

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar