MEDAN(Portibi DNP): Sejak kasus Gate 3 pintu gerbang Pelindo yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) disoroti publik, sejumlah elemen masyarakat mendukung indikasi hukum oleh aparat penegak hukum.
Menyikapi hal itu, sumber Aliansi Wartawan Medan Utara, AR Ahmad (52), warga Medan Utara sebut masalah Gate 3 Pelindo bukanlah renovasi melainkan dugaan kerugian negara melalui perusahaan BUMN.
“Kalau kita perhatikan subtansi masalahnya bukan renovasi gate 3 Pelindo, tetapi kerugian negara melalui perusahaan BUMN dimana bangunan Gate 3 Pelindo itu mengalami rusak berat sebelum difungsikan,” jelas AR Ahmad.
Renovasi Gate 3 Pelindo itu mungkin program baru setelah Pelindo dimerger, tapi bukan hilangkan masalah. Ikuti aja perkaranya di Kejati Sumut, kita apresiasi APH bertindak cepat”, tambah AR Ahmad.
Dilain hal, sejumlah pemberitaan muncul yang diindikasikan untuk mengcounter berita yang sudah dahulu diterbitkan.
“Manusia itu terkadang senang mencari keuntungan pribadi di balik masalah yang bergulir, bahkan sanggup melakukan pembusukan terhadap teman seprofesinya, dan sifat itu mungkin dibawa sejak lahir, sulit diatasi, sebaiknya abaikan saja,” cetus AR Ahmad sambil melemparkan senyuman.
Terpisah, dilansir dari sejumlah media online, Manager Tekhnik Regional Pelindo Belawan, Bernas Nababan coba alihkan subtansi masalah Gate 3 dengan olah bahasa renovasi.
“Revitalisasi Gate 3 saat ini bukan terbengkalai, namun masih dalam proses, mengingat saat ini Pelindo telah di Mergerkan, sehingga untuk pengerjaan masih menunggu proses. Meskipun begitu, pengerjaannya tetap sesuai rencana dan diharapkan pada Triwulan III Tahun 2024 akan diselesaikan”, kata Bernas Nababan seperti yang dilangsir dari media online.
Sementara kasus bangunan Gate 3 Pelindo di jalan Pelabuhan Raya yang rusak parah itu dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 12 orang sudah dilakukan pemeriksaan.**
















