Komisi IV DPRD Medan Minta  Pemko Tegas Terhadap Bangunan Liar Tanpa PBG

 

MEDAN (Portibi DNP) : Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta bertindak tegas berupa penyegelan bangunan liar tanpa Persetujan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan, Senin, (26/1/2026).

“Sampai hari ini cukup banyak bangunan di Kota Medan yang bermasalah baik itu PBG dan perizinan lainnya, sehingga perlu ada tindakan tegas dari Pemko Medan,”tegas Paul.

RDP ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan didampingi sejumlah anggota seperti Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Antonius Devolis Tumanggor, Jusuf Ginting Suka, Ahmad Afandi Harahap.

Hadir juga sejumlah OPD terkait, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.

Hadir juga dalam rapat tersebut sejumlah OPD Pemko Medan terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta Stakeholder terkait lainnya.

Paul juga mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG.

Diketahui retribusi perizinan bangunan merupakan salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga bagi masyarakat yang ikut menyumbang PAD, berarti ikut membantu jalannya pembangunan.

“Sebaliknya jika tidak taat aturan berarti telah merugikan Pemko Medan, harus ditindak tegas,” tandas Paul.

RDP ini digelar terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau administrasi PBG tidak sesuai peruntukannya di lapangan, antara lain seperti bangunan di Jalan Pukat Banting II.

Bangunan Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, dan Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama Kecamatan Medan Timur.

Bangunan di Jalan S. Parman Kecamatan Medan Baru, bangunan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, serta bangunan lain sesuai jadwal.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar