Dua OPD Pemko Medan Saling Tuding Soal Kawasan Cagar Budaya, Lailatul Badri : Kami Tertipu

 

MEDAN (Portibi DNP) : Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh Dalam No 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026) memanas.

Pasalnya, dalam RDP tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan saling tuding.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak turut dihadiri anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Ahmad Affandi Harahap itu berlangsung di ruang rapat komisi IV lantai III Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan,Senin (10/8/2026).

Perbedaan keterangan mencuat dimana perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Lia, menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, justru menyebutkan lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya

Mendengar perbedaan keterangan dari  dua OPD Pemko Medan tersebut membuat berang anggota Komisi IV Lailatul Badri.

Ia mempertanyakan dasar Disdikbud menyatakan lokasi tersebut bukan bagian dari kawasan cagar budaya. Pasalnya, menurut Lailatul Badri, dalam RDP sebelumnya justru muncul keterangan bahwa lokasi pembangunan hotel berada di atas kawasan cagar budaya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud.

“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?” ucap wanita yang akrab disapa Lela itu.

Ia pun meminta Disdikbud menunjukkan rekomendasi yang disebut-sebut telah diberikan kepada pihak hotel.

“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?” kata Lela .

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini perbedaan keterangan antara RDP pertama dan RDP kedua tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

“Kami hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan? Kalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Maksudnya apa sekarang? Jangan sampai kami seperti dipermainkan. RDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah,” tegasnya.

Lela menilai DPRD membutuhkan penjelasan dan dokumen yang jelas agar tidak terjadi perbedaan informasi dalam pembahasan persoalan tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, juga meminta Disdikbud Kota Medan memberikan data autentik mengenai status kawasan tersebut.

Edwin menyoroti pernyataan Disdikbud yang menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis.

“Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tadi disampaikan bahwa lokasi ini tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Padahal, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, kawasan tersebut kita ketahui termasuk kawasan cagar budaya,” ujar Edwin.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara serius karena sebelumnya juga pernah terjadi persoalan serupa terkait bangunan di kawasan yang berdekatan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara serius karena sebelumnya juga pernah terjadi persoalan serupa terkait bangunan di kawasan yang berdekatan.

“Kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi pada bangunan di depan Warenhuis. Saat itu juga ada persoalan karena dilakukan pembangunan dan perubahan bentuk bangunan yang diduga melanggar Perda Cagar Budaya,” katanya.

Edwin menilai jarak antara bangunan yang sedang dibahas dengan bangunan di kawasan Warenhuis relatif berdekatan. Karena itu, DPRD membutuhkan dasar hukum dan data yang jelas terkait status kawasan tersebut.

“Jaraknya hanya bersebelahan. Kami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel bahwa lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya?” ujar Edwin.

Ia meminta agar Disdikbud membawa seluruh dokumen, termasuk daftar kawasan cagar budaya dan dasar pengambilan keputusan dalam memberikan rekomendasi.

“Kami akan mempelajari dokumen tersebut dan melihat langsung dasar pengambilan keputusan serta rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.

Terkait dengan perbedaan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors RDP tersebut.

Ia mengatakan akan menjadwalkan RDP kembali setelah Komisi IV DPRD Medan meminta pihak-pihak terkait, termasuk Perkim, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, membawa dokumen serta memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan adanya dugaan pelanggaran roilen.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar