MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya, melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebab PBG merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendirikan bangunanan di Kota Medan.
Tanpa PBG bangunan tersebut dikategorikan liar, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat bertindak tegas berupa penyegelan.
Penegasan itu disampaikan Paul saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan Lantai III Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (27/1/2026).
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan seperti Edwin Sugesti Nasution, Antonius Devolis Tumanggor.
OPD Pemko Medan terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.
RDP ini membahas pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau administrasi PBG yang tidak sesuai peruntukannya di lapangan, antara lain seperti bangunan di Jalan Pulo Brayan Darat I dan di Jalan Kweni Kecamatan Medan Timur.
Bangunan di Jalan Masjid Taufiq Kecamatan Medan Perjuangan. Bangunan di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung.
Bangunan di Jalan Istiqomah Kecamatan Medan Helvetia, dan bangunan di Jalan Bigjend Zein Hamid Kecamatan Medan Johor. P06





















