MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan di Jalan Cemara Gang Kelapa 1, P. Brayan Darat 2 Medan
Pasalnya, pemilik bangunan perumahan 6 pintu rumah tersebut dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.
“Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi dilanjutkan, kita desak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) harus segera bertindak segera,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya kata, Politisi PDI Perjuangan tersebut, pihaknya telah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut.
Parahnya, pemilik rumah di belakang bangunan tersebut sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumahnya. Namun, tidak pernah digubris.
“Saya sudah berungkali memperingatkan para pekerja agar membuat jaring penghalang supaya material tidak jatuh ke halaman rumah tapi tidak diindahkan,” keluh Sumuang Nababan pemilik rumah yang terdampak.
Mendengar keluhan ini, Paul berinisiatif akan segera memanggil pemilik bangunan tersebut.
Karena selain mengganggu tetangga, perumahan tersebut diduga juga tidak memiliki ijin persetujuan bangunan gedung (PBG).P06




















