Komisi IV DPRD Medan Akan Panggil Pemilik Bangunan Jalan Cemara

 

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan di Jalan Cemara Gang Kelapa 1, P. Brayan Darat 2 Medan

Pasalnya, pemilik bangunan perumahan 6 pintu rumah tersebut dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.

“Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi dilanjutkan, kita desak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) harus segera bertindak segera,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya kata, Politisi PDI Perjuangan tersebut, pihaknya telah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut.

Parahnya, pemilik rumah di belakang bangunan tersebut sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumahnya. Namun, tidak pernah digubris.

“Saya sudah berungkali memperingatkan para pekerja agar membuat jaring penghalang supaya material tidak jatuh ke halaman rumah tapi tidak diindahkan,” keluh Sumuang Nababan pemilik rumah yang terdampak.

Mendengar keluhan ini, Paul berinisiatif akan segera memanggil pemilik bangunan tersebut.

Karena selain mengganggu tetangga, perumahan tersebut diduga juga tidak memiliki ijin persetujuan bangunan gedung (PBG).P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar