MEDAN (Portibi DNP) : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengimbau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terkait pajak-pajak yang ada di Kota Medan.
Sebut saja seperti pajak Grand Central Hotel Medan dan Delta Spa Medan, kemudian pajak hotel, restoran, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan pajak-pajak lainnya.
Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Medan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Pimpinan/Pemilik Grand Central Hotel Medan dan Delta Spa Medan, di ruang komisi rapat komisi III, lantai 3 gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (16/6/2025).
Rapat ini digelar dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD Medan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah.
Rapat dipimpin wakil ketua Komisi III DPRD Medan Bahrumsyah, bersama Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan sejumlah anggota seperti Sri Rezeki, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie, Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan beberapa waktu yang lalu, dimana Komisi 3 DPRD Kota Medan mendapatkan informasi terkait tarif pajak yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan serta adanya informasi terkait tenaga kerja di bawah umur,”ujar Bahrumsyah.
Komisi III DPRD Kota Medan kata Bahrumsyah akan tetap melakukan investigasi terkait perizinan dan pajak para pelaku usaha.
Dimana ujuannya untuk menyelamatkan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, dan setelah RDP ini diminta kepada OPD terkait untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Komisi I DPRD Medan Dorong Kejari Belawan Tuntutan Mati Agen Narkoba
Hadir dalam RDP tersebut OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Dinas Pariwisata Kota Medan, Bapenda Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan.P06



















