MEDAN (Portibi DNP) : Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengimbau kepada semua pihak, mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) BPJS Kesehatan, hingga manajemen rumah sakit untuk berbenah terkait sistem Universal Health Coverage (UHC) di rumah sakit, baik dari pelayanan hingga fasilitas kesehatan.
Hal ini terkait Program UHC di Kota Medan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat Kota Medan, khususnya masalah tidak tersedianya kamar rawat inap di rumah sakit atau kapasitas kamar yang tidak mumpuni.
Aturan tiga hari wajib pulang bagi pasien rawat inap, hingga pelayanan rumah sakit yang kurang maksimal terhadap pasien UHC.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RPD) Komisi II DPRD Kota Medan dengan Dinas Kesehatan Kota Medan dan Pimpinan/Direktur Rumah Sakit Swasta se-Kota Medan, Selasa (3/2/2026).
RDP yang digelar di ruang rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Medan Lantai II Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan ini sendiri digelar dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang kesehatan
RDP ini dipimpin H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komis II Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, antara lain dr Ade Taufik SP.8OG,Dr Lily, MBA, MH.
Afif Afdilah SE, Johanes Hutagalung A.Md, Par, S.Sos, Tia Ayu Anggraini S.Kom, MH, Janses Simbolong, Binsar Simarmata SS,MM.
“Sampai hari ini cukup banyak keluhan masyarakat terkait Program UHC di Kota Medan, banyak masyarakat mengeluhkan karena tidak tersedianya kamar rawat inap di rumah sakit atau kapasitas kamar yang tidak mumpuni, termasuk aturan tiga hari wajib pulang bagi pasien rawat inap, padahal si pasien belum juga sembuh,”kata Kasman.
Ini menunjukkan hingga kini pelayanan rumah sakit yang kurang maksimal terhadap pasien UHC itu sendiri, ungkap Kasman.
Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendorongĀ agar manajemen rumah sakit se-Kota Medan untuk memperbaiki pelayanan hingga fasilitas kesehatan.
Anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdilah menegaskan program UHC murni dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, jangan ada lagi rumah sakit yang tidak menerima UHC. Peserta BPJS dan UHC wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini juga mengimbau Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan Cabang Medan melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap diagnosa penyakit-penyakit yang tidak wajib rawat inap, sehingga masyarakat paham terhadap penyakit yang terindikasi rawat inap atau tidak.
Selain itu, pihak rumah sakit juga wajib menampilkan daftar kamar/bed yang tersedia, harus transparan, jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap program UHC ini.
Afif yang juga Ketua Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan akan membuat regulasi terkait program UHC di Kota Medan.
Saat ini kata Afif pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM kantor wilayah Sumatera Utara terkait regulasi yang akan dibuat tersebut.
Hadir dalam RDP tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, BPJS Kesehatan Cabang Medan, serta Pimpinan/Direktur Rumah Sakit Swasta se-Kota Medan.P06





















