MEDAN (Portibi DNP) : Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan merekomendasikan kepada warga yang berselisih paham untuk membuat kesepakatan dan membuka kembali akses jalan umum di Pasar IV Barat Lingkungan VII, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Rekomendasi ini disampaikan Reza Pahlevi Lubis, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (27/1/2026).
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi 1 DPRD Medan lantai III Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, ini terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap penutupan akses jalan umum di Pasar IV Barat Lingkungan VII, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Selain Reza Pahlevi Lubis, sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan turur hadir dalam rapat tersebut, seperti Wakil Ketua Komisi 1, Muslim Harahap, Saipul Bahri, Edi Syahputra, Robi Barus.
Hadir juga dalam RDP tersebut, perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)
Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan, serta warga yang bersangkutan.
Diketahui RDP ini digelar didasari adanya pengaduan warga yang keberatan atas penutupan akses jalan umum yang selama ini diperunakan untuk umum namun ditutup sepihak.
Komisi 1 DPRD Kota Medan sebagai mediator merekomendasikan kepada warga yang berselisih paham untuk membuat kesepakatan dan membuka kembali akses jalan tersebut.
“Sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi masyarakat, Komisi 1 DPRD Kota Medan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalah yang dihadapi masyarakat, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,”ungkap Reza.P06





















