Klarifikasi dan Bantahan Kantor Hukum SBP & Patners Terkait Berita Antek Antek Mafia Tanah Yang Meresahkan Warga RT 1 Dan 2 Dusun Sampali

 

 

MEDAN(Portibi DNP): Berdasarkan Surat yang diterima redaksi pada Sabtu (16/3/2024) dengan nomor 003/SBPPP/II/2024 atas nama Baginda Polin Lumban Gaol, S.H., M.H Palty Simanjuntak , S.H dan Wilmar Ambarita, S.H. , M.Si dan dengan adanya berita /informasi yang tersebar di media online sebagaimana dimuat pada halaman website : https://portibi.id/inilah -antek-antek-mafia-tanah- yang meresahkan-warga-rt-i-dan -2-dusun-ix-Sampali-percut-sei-tuan/ tertanggal 27 Februari 2024 adalah keliru dan tidak benar dan terdapat ketidaksesuaian informasi dengan fakta yang sebenarnya, terkait hal tersebut perlu kami sampaikan dan tegaskan sebagai berikut:

1.Bahwa kantor hukum SBP & Partners adalah sebuah kantor hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bergerak dalam bidang jasa dan konsultan hukum yang berkedudukan di Jalan Raya Kelapa Nias HF 3 Mahaka Square No.A-32, Kelapa Gading , Jakarta Utara Provinsi DKI

2. Bahwa Kantor hukum SBP & Partners mendapat pekerjaan pelaksanaan pengadaan jasa hukum dari PT. Nusa Dua Propetindo (NDP) sebagai salah satu anak perusahaan yang bertindak kepada Badan Usaha Milik Negara PT. Perkebunan Nusantara II Sesuai dengan surat perjanjian kerja Nomor : NDP/SPK/015/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 yaitu berupa penyelesaian dan pembersihan lahan garapan di proyek Kota Deli Metropolitan (KDM) yang salah satunya terletak di Kebun Bandar Klippa Rayon Sampali lebih jelasnya di RT 1 dan RT 2 Dusun IX , Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara seluas lebih kurang 115 Ha (Sesuai dengan peta Lokasi)

3. Bahwa perlu kami sampaikan lahan seluas lebih kurang 115 Ha sebagaimana kami sebut diatas adalah bagian yang sah dari Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 152 yang berlaku sampai dengan saat ini dan baru akan berakhir tanggal 18-06-2028, sebagai sertifikat HGU diterbitkan dengan sah dan berdasar hukum dan terdaftar di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.

4. Bahwa berdasarkan poin 1,2 dan 3 diatas dapat kami jelaskan bahwa pekerjaan pelaksanaan layanan hukum yang dilakukan oleh Kantor Hukum SBP & Partners adalah sah dan berdasarkan hukum dan bukan sebagai mafia tanah dan atau antek-antek mafia tanah, karena pekerjaan tersebut didasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang sah dan diperoleh dari Badan Hukum yang sah dan terkait dengan objek pekerjaan (lahan tanah) yang sah dimiliki Negara PT Perkebunan Nusantara II

5. Bahwa benar sdr. Ari Atwan adalah anggota dari kantor hukum SBP & Patners yang melaksanakan tugas sebagai ketua Tim Lapangan untuk pekerjaan pembersihan lahan dari Garapan masyarakat yang tidak mempunyai dasar hukum dan atau tidak memperoleh persetujuan dari pemilik lahan yang sah PT Perkebunan Nusantara II yang berada di RT1 dan RT 2 Dusun Dusun IX , Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara

6. Perlu kami sampaikan bahwa kami sangat menyayangkan atas peristiwa yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 perlakuan sekelompok orang terhadap Saudara Ari Atwan dan anggota Tim Lapangan Kantor Hukum SBP & Partners , yang dengan sikap arogan bahkan adanya ancaman kekerasan yang menjurus kepada perbuatan melawan hukum sehingga sangatlah tidak pantas ditengah-tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan kebenaran

7.Bahwa benar Surat Pernyataan yang dibuat sdr.Ari Atwan dibuat dalam keadaan terpaksa untuk melepaskan dirinya dan anggota tim lapangan dari ancaman dan intimidasi oleh sekelompok orang atau warga setempat, dengan demikian Surat Pernyataan tersebut tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum kepada tim lapangan Kantor Hukum SBP & Partners dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja sebagaimana disebutkan pada angka 2 (dua ) diatas

8.Bahwa berita/informasi sebagaimana dimuat dalam mediaonline tersebut, menurut hukum berpotensi dan bertendensi ” mencemarkan nama baik kantor hukum SBP & Partners ” dan melanggar Undang-undang ITE. Oleh karena itu, KAMI MEMINTA kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita/informasi tersebut agar segera dihentikan dan menghapusnya. Apabila setelah klarifikasi dan bantahan ini kami sampaikan ternyata masih kami temukan berita/infomasi tersebut, maka dengan ini secara tegas kami nyatakan akan menempuh jalur hukum baik hukum pidana maupun Hukum Perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan.red

 

 

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar