Foto: Kantor DPRD Langkat / Int
LANGKAT (Portibi DNP) : Mengomentari adanya pemberitaan mengenai salah seorang anggota DPRD Langkat berinisial J yang diduga menjadi calo Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pengacara S.Taufik SH.MH, meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat untuk melakukan penyelidikan.
Selain ketua DPRD Langkat, ia juga meminta agar partai yang diemban oleh J juga melakukan penyelidikan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran etika, hukum atau aturan partai. Kita minta Ketua DPRD Langkat dan Ketua partai yang diusung oleh J untuk segera melakukan pemecatan,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, salah satu aspek kunci dalam proses pemecatan adalah peran partai politik sebagai partai pendukung anggota DPRD.
Partai politik memiliki kewenangan untuk menetapkan dan melaksanakan prosedur pemecatan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran etika dan hukum.
“kita minta segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti, maka J harus segera dipecat, baik sebagai anggota partai maupun anggota DPRD Langkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Langkat berinisial J dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Langkat.
Pasalnya, J diduga menjadi calo Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, statement ini dikatakan, mengomentari adanya pemberitaan di salah satu media online, bahwa J diduga menjadi calo TKS di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat.
“Dugaan ini harus segera ditelusuri dan diselidiki oleh APH. Sebab, sudah ada yang dipekerjakan sebagai TKS di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Ia pun mencontohkan, salah satunya berinisial E. Dimana, pada pemberitaan tersebut, E merupakan salah seorang TKS yang diduga dimasukkan oleh J.
“Tanya E, apa benar dirinya dimasukkan oleh J pada akhir bulan Februari 2024. Jika benar, berarti ada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh J,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada Kepala Puskesmas di seluruh Kabupaten Langkat untuk menolak intervensi dan memberikan rekomendasi ataupun menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan tenaga honorer atau TKS yang “ujuk-ujuk” masuk karena titipan.
“Kepala Puskesmas diharapkan fokus saja pada peningkatan layanan kesehatan dan perbaikan manajemen di puskesmas, perhatikan dahulu kesejahteraan TKS yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Kalau memang butuh TKS, rekrut sesuai aturan, beri ruang seluas luasnya kepada masyarakat, bukan titipan. DPN LPK menduga, ada oknum di Dinas Kesehatan Langkat yang terlibat dan memberi ruang dan persetujuan kepada J untuk memasukkan TKS di Puskesmas,” cetus
Ia menjelaskan bahwa, Jika terbukti bahwa oknum anggota DPRD tersebut berpotensi melakukan hal itu, maka J diduga melanggar sejumlah aturan.
Diantaranya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa rekrutmen pegawai harus dilakukan secara transparan dan objektif.
Kemudian, Permenkes No. 33 Tahun 2019. Pada Permenkes ini dijelaskan bahwa tata cara rekrutmen tenaga kesehatan harus adil dan bebas dari intervensi politik.
Selanjutnya, kode etik DPRD yang melarang anggota DPRD menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, sebagai anggota legislatif, J seharusnya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Campur tangan dalam pengangkatan tenaga kerja khususnya TKS Kesehatan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. J juga patut diduga melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 yang melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
Praktik seperti ini, selain dapat merusak profesionalitas pelayanan kesehatan, juga mencederai kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan ketidakadilan bagi TKS yang telah lama mengabdi.
Oleh karena itu, ia berharap agar dilakukan pemeriksaan Independen yang dilakukan oleh Pemkab Langkat bersama Inspektorat agar segera melakukan menyelidiki dugaan ini secara transparan.
“Hal itu dilakukan, guna memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum. DPN LPK juga meminta kepada pihak BKD dan DPRD Langkat segera mengambil sikap untuk meminta klarifikasi terhadap J sebagai anggota DPRD Langkat,” ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, pihak terkait baik J maupun Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan. (Tim)