BINJAI (Portibi DNP) : Ketua Badan Saksi Gerindra Paslon 03 Pilkada Binjai 2024 Abdul Wahab serahkan berkas C1 Plano hasil dan D1 Plano Kecamatan dan D1 tingkat KPU kota Binjai kepada Harwan Simanjuntak ( Pak Wowo ) bertempat di Rumah Nalar Prabowo Subianto diJalan T Amir Hamzah Medan, kemarin
Menurut Abdul Wahab, penyerahan berkas formulir C1 asli untuk melengkapi permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK) Paslon 03 terkait Pilkada Binjai tanggal 27 Nopember 2024.
” Sorry ye..hal ini kami lakukan bukan karena haus jabatan dan kekuasaan , menang kalah itu hal biasa dalam kompetisi kami di ajarkan untuk taat undang – undang dengan ikuti proses sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia ,” kata Ketua Badan Saksi Gerindra Paslon 03 Abdul Wahab .
Dimana, Paslon 03 melalui melalui kuasa hukumnya Harkarando Siregar dkk telah mengajukan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 169/PAN.MK/e.AP3,/12/2024.
Pokok permohonan adalah pelaksanaan pilkada yang di paksakan oleh KPU Binjai berdampak tingkat hadir pemilih di bawah 50 persen. Di mana di ketahui Binjai pada tanggal 27 Nopember 2024 sedang terjadi bencana banjir di semua kecamatan se-kota Binjai. (Ril/BP)