LANGKAT (Portibi DNP) : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk segera mengusut dugaan mark-up pembayaran honorarium narasumber di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat.
Permintaan ini ditegaskan pengacara S.Taufik SH.MH kepada wartawan, ketika diminta komentarnya terkait adanya dugaan mark-up pembayaran honorarium di Dinkes Langkat, Selasa (12/09/2023).
Kata Taufik, aparat penegak hukum tetap bisa memproses temuan tersebut, meski sudah ada pengembalian. Dasarnya adalah, Undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 4.
“Mengacunya pada Undang-undang Tipikor Pasal 4. Lex specialisnya ke sana. Menurut saya, aparat penegak hukum sangat bisa untuk masuk melakukan tindak lanjut. Meskipun pengembalian kerugian negara sudah dilakukan. Dasarnya adalah tadi, pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 . Itu clear sudah, intinya di situ. Namun kembali kepada komitmen dari aparat penegak hukum, mau memproses ini atau tidak,” ujarnya.
Sekadar latar, Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diduga melakukan mark-up pembayaran honorarium narasumber. Dimana, honorarium yang seharusnya dibayar sebesar 50 persen, diduga dibayar sebesar 100 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (08/09/2023), diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2021, menyajikan anggaran belanja
honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp5.879.800.000, dengan realisasi sebesar Rp3.976.967.500, atau 67,64 persen dari anggaran. Dari realisasi belanja tersebut, diantaranya untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp2.054.662.500.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, promosi, seminar, bimbingan teknis, serta lokakarya selama TA 2021 menggunakan
narasumber yang berasal dari personil internal dan pihak luar OPD. Tarif yang digunakan untuk pembayaran honorarium narasumber mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Langkat TA 2021, dengan Besaran Tarif Honorarium Narasumber Berdasarkan Perbup Nomor 47 Tahun 2020, dengan uraian sebagai berikut.
1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya yang
disetarakan, satuan OJ, dengan besaran Rp1.700.000.
2. Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya Yang disetarakan, satuan OJ, dengan besaran Rp1.400.000.
3. Pejabat Eselon l / yang disetarakan, satuan OJ, dengan besaran Rp1.200.000.
4. Pejabat Eselon ll / yang disetarakan, satuan OJ, dengan besaran Rp1.000.000.
5 Pejabat Eselon ll kebawah / yang disetarakan, satuan OJ, dengan besaran Rp900.000.
SSH tersebut menjelaskan bahwa, dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari SKPD penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50 persen dari tarif honorarium narasumber.
Pertanggungjawaban dan pembayaran belanja honorarium narasumber pada OPD dilakukan melalui mekanisme ganti uang persediaan (GU) dan tambahan uang persediaan (TU). Dokumen bukti pertanggungjawaban belanja honorarium narasumber yang digunakan untuk mendukung mekanisme pertanggungjawaban tersebut antara lain kuitansi pembayaran yang dilengkapi dengan tanda terima honor narasumber, daftar hadir, surat tugas, notulen/laporan kegiatan, dan foto dokumentasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik (audit sampling) terhadap bukti pertanggungjawaban pembayaran honorarium, diketahui bahwa tarif yang digunakan untuk pembayaran
honorarium 59 narasumber yang berasal dari personil internal OPD tidak dibayarkan sebesar 50 persen dari tarif honorarium, melainkan dibayarkan sebesar 100 persen dari tarif honorarium. Dengan demikian terdapat selisih pembayaran honorarium sebesar Rp89.817.500.
Berdasarkan keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), dan bendahara pengeluaran menyatakan bahwa
mereka tidak mencermati penjelasan atas Perbup tersebut secara utuh, sehingga pengajuan dan verifikasi tagihan pembayaran honorarium narasumber yang berasal dari personil internal OPD tetap mengacu kepada besaran 100 persen tarif honorarium narasumber.
Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, tentang kegiatan apa saja yang dilaksanakan atas total realisasi tersebut. (BP)