Kejati Sumut Diminta Periksa dan Selidiki PAD Pelayanan Sampah di DLH Langkat

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi persampahan tahun 2023 dan tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat.

Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Kata Norman, pihak Kejati Sumut bisa melakukan pemeriksaan berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut di DLH Kabupaten Langkat.

Dimana, saldo persediaan pada DLH Kabupaten Langkat belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Lalu, meningkatnya resiko kehilangan atau penyalahgunaan barang persediaan yang belum tercatat.

Dan, persediaan yang usang tidak dapat dimanfaatkan serta tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

“Nah, kondisi-kondisi ini bisa diselidiki oleh pihak Kejati Sumut. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan korupsi, Kejati Sumut harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Hal ini dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Jangan hanya pengembalian saja yang diutamakan. Tetapi, efek jera juga harus diutamakan,” ujarnya.

Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat diketahui ada menargetkan/menganggarkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp2.500.000.000.

Namun, anggaran tersebut tidak tercapai. Dimana, pada tahun 2024, DLH Kabupaten Langkat hanya bisa merealisasikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.629.894.400.

Sedangkan pada tahun 2023, realisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp.1.341.564.000.

Sementara, untuk retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus pada tahun 2024, DLH Kabupaten Langkat tidak menganggarkan.

Namun, di tahun 2023, ada realisasi pendapatan untuk retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebesar Rp20.000.000.

Sementara, berdasarkan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) Perwakllan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024 bernomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui bahwa BPK menemukan adanya persediaan bahan cetak/karcis di DLH Kabupaten Langkat sebanyak 513.913, dengan nilai sebesar Rp82.124.648.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan fisik persediaan dan permintaan keterangan pengurus barang pada DLH Kabupaten Langkat menunjukkan hal sebagai berikut.

Karcis sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi karena terdapat perubahan harga dan kebijakan, namun belum dimusnahkan.

Karcis sebanyak 263.644 lembar pada DLH sudah kadaluarsa, namun tidak diketahui keberadaannya senilai Rp30.228.830.

Pengurus barang menyatakan bahwa, karcis tersebut tercecer saat proses pindah gudang persediaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan, saldo persediaan pada DLH Kabupaten Langkat belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Meningkatnya resiko kehilangan atau penyalahgunaan barang persediaan yang belum tercatat.

Dan, persediaan yang usang tidak dapat dimanfaatkan serta tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala DLH Kabupaten Langkat diduga tidak melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya sesuai tugas dan fungsinya.

Pengurus barang di DLH Langkat masih mencatat persediaan yang telah kadaluarsa dalam laporan keuangan.

Atas permasalahan tersebut, DLH Kabupaten Langkat menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala DLH melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam pengawasannya sesuai tugas dan fungsinya.

Dan, pengurus barang di DLH Langkat segera melakukan inventarisasi atas persediaan kadaluarsa.

Berdasarkan data tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala DLH Kabupaten Langkat, Harmain S.STP, via pesan WhatsApp, Minggu (19/10/2025).

Namun, hingga berita ini dimuat, media ini belum juga mendapat keterangan resmi dari mantan Kepala DLH Kabupaten Langkat Harmain, tentang kebenaran data tersebut.

Padahal, pesan sudah berceklist dua. Itu menandakan, pesan sudah masuk.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar