MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merasa kecewa kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafis selaku tim pengawas.
Pasalnya, Afis tidak mampu memberikan penjelasan dan keterangan saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan pihak PT Sumo yang dihadiri Riza selaku pengelola reklame.
Kekecewaan itu ditunjukkan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjintak SH ketika Hafis tidak mampu menjawab dan memberikan penjelasan dan tidak menguasai persoalan.
Dimana sebelumnya di RDP yang sama, Riza perwakilan PT Sumo mengadukan dan mempertanyakan alasan penertiban reklame milik mereka di Jalan Zainul Arifin Medan.
“Jadi apa fungsi kehadiran anda disini. Kehadiran anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru, kenapa tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” cetus Paul.
Disampaikan Paul lagi, karena Kadis Perkimcikataru berhalangan hadir, sepatutnya perwakilan yang hadir harus bisa menjawab.
“Kita undang kalian secara resmi. Tentu bisa mengambil keputusan apalagi penjelasan. Lama lama kalian tak menghargai lembaga ini,” kesal Paul.
Sikap kecewa ini juga ditunjukkan anggota Komisi IV El Barino Shah SH MH. “Apa jabatan anda di Perkim sehingga tidak mampu menjawab persoalan,” desak El Barino.
Mendapat jawaban dari Hafis selaku katim Pengawasan di Perkimcikataru, rasa kecewa El Barino memuncak.
“Kenapa selaku Katim pengawasan tidak bisa menjawab. Silahkan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa menjawab. Kita harapkan, saat RDP, seluruh stakeholder yang mewakili atasannya harus bisa menjawab,” tandas El Barino.
Sama halnya dengan anggota komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar ke depan, perwakilan OPD Pemko Medan yang menghadiri RDP dapat memberikan keterangan terkait masalah yang dibahas.
Sehingga kata Edwin, masalah yang dibahas bisa menghasilkan rekomendasikan. “Ke depan seyogianya para OPD mampu memberikan solusi, sehingga persoalan dapat diselesaikan dan tidak menghambat investasi ke Kota Medan,” paparnya.
Akibat ketidakmampuan Hafis memberikan penjelasan, RDP pun ditunda dan dilanjutkan, Selasa 19 Mei 2026.
Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan komunikasi lewat telephon dengan Kadis
PKPCKTR John Ester Lase.P06




















