BINJAI (Portibi DNP) : Masih ingat dengan diskotik Blue Star?. Itu lho, Tempat Hiburan Malam (THM) beralamat di Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang berada di perbatasan Kota Binjai, masuk wilayah hukum Polres Binjai, yang pernah di bongkar pada pertengahan Agustus 2025 lalu oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah.
Pembongkaran dilakukan karena THM tersebut diduga menjadi sarang narkoba dan beroperasi secara ilegal.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Langkat resmi mencabut izin operasional diskotik berdasarkan rekomendasi dari Polda Sumut, Forkopimda Langkat dan Pemerintah Provinsi Sumut.
Nah, kemarin, THM ini baru Launching. Namun, namanya bukan lagi Blue Star melainkan Blue Night.
Dari vidio-video yang beredar di media sosial, salah satunya di akun @mr.b14261, tampak beberapa puluhan orang sedang menikmati alunan musik yang dimainkan Disc Jockey (DJ) dengan take “opening bluenight kalah pajak”.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat Khairul Azmi mengatakan bahwa, Blue Night bukan diskotik.
“Ijin bang, itu bukan diskotik, mereka membuka karoeke keluarga sekalian tempat tamasya,” katanya lewat pesan WhatsApp, kemarin.
Jika memang izin Blue Night merupakan tempat karoeke keluarga dan tempat tamasya, mengapa Blue Night berani membuat ruang berkumpul dengan adanya DJ?.
Hal ini masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak Blue Night tentang adanya ruang musik yang diringi dengan DJ tersebut.(Red/Tim)

























