BINJAI (Portibi DNP) : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Chairin F Simanjuntak diminta untuk segera mencopot jabatan Arif Budiman Sihotang S.STP.MH sebagai Penanggungjawab Parkir di Dishub Kota Binjai.
Pasalnya, Arif Budiman Sihotang dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Penanggungjawab Parkir di Dishub Kota Binjai.
“Dengan adanya dugaan kutipan sebesar Rp40.000/hari yang dilakukan oleh pihak lain, ini adalah bentuk kegagalan yang dilakukan oleh Arif Budiman Sihotang sebagai Penanggungjawab Parkir di Dishub Kota Binjai,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE, ketika diminta komentarnya terkait dugaan kutipan uang parkir sebesar Rp40.000/hari yang dilakukan oleh pihak lain di Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, Minggu (18/05/2025).
Menurutnya, apa yang diungkapkan oleh narasumber pada pemberitaan yang ada juga seharusnya dilakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Narasumber bilang, bahwa dirinya diduga tidak menerima kertas parkir saat menjalankan tugasnya sebagai petugas parkir. Ini harus segera diselilidiki. Jika benar terjadi, maka ada dugaan korupsi dalam hal ini,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, hitungan setoran petugas parkir sebesar Rp15.000/hari kepada Dishub Kota Binjai juga harus diselidiki.
“Jika sehari sebesar Rp15.000, maka berapa seharusnya kertas parkir yang diberikan kepada petugas parkir yang ada di Pemko Binjai. Ini juga harus diselidiki,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa, dengan adanya penyelidikan nanti, diharapkan bisa membongkar adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Pemko Binjai.
“Kita minta APH untuk segera melakukan penyelidikan. Bila perlu, DPRD Binjai juga membuat Panitia Khusus (Pansus) dalam mengungkap dugaan kebocoran PAD retribusi parkir yang ada di Pemko Binjai, dengan adanya dugaan ini,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, kutipan uang sebesar Rp40.000/hari yang dilakukan oleh RF kepada salah seorang Juru Parkir (Jukir) yang mendapat surat perjanjian kerjasama Jukir pengutipan retribusi parkir di tepi jalan umum dalam wilayah Kota Binjai diduga diketahui oleh pihak Dishub Kota Binjai.
Dugaan ini muncul, lantaran adanya surat perjanjian yang ditandatangani oleh BA selaku pihak pertama dan RF selaku pihak kedua yang ditandatangani dan diketahui oleh pegawai Dishub Kota Binjai berinisial RZ.
Pada surat perjanjian tersebut tertulis bahwa, BA selaku pihak pertama memberikan kontribusi kepada RF selaku pihak kedua sebesar Rp40.000/hari setiap pukul 16.00 wib.
Kemudian, BA selaku pihak pertama akan memberikan iuaran retribusi kepada Dishub Kota Binjai sebesar Rp15.000/hari setiap pukul 17.00 wib.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai diduga tidak memberikan karcis kepada salah seorang Juru Parkir (Jukir) yang menerima surat perjanjian kerjasama Jukir pengutipan retribusi parkir di tepi jalan umum dalam wilayah Kota Binjai.
Hal itu jelas terasa aneh. Pasalnya, pada surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Parkir Dishub Kota Binjai Arif Budiman Sihotang S.STP.MH tersebut, pada Pasal 4, disebutkan bahwa pihak kedua akan mendapatkan dari pihak pertama, berupa :
– Kartu identitas Jukir sesuai lokasi yang ditentukan.
– Karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir.
– Rompi parkir (jika memiliki anggaran).
“Gak ada diberikan karcis bang,” kata sumber, sambil menunjukkan surat perjanjian kerjasama Jukir pengutipan retribusi parkir di tepi jalan umum dalam wilayah Kota Binjai lewat pesan WhatsApp, kemarin.
keanehan lain, pihak Dishub Kota Binjai setiap melakukan pengutipan diduga mematok biaya pengutipan sebesar Rp15.000/hari.
Hal ini jelas menjadi tanda-tanya. Dimana, pada surat perjanjian tersebut, pada Pasal 2 disebutkan bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil tanpa menyebut berapa hasil yang di dapat.
“Rp15.000/hari bang kami harus setor ke Dishub Kota Binjai. Yang mengutip dari Dishub Kota Binjai berinisial RZ bang,” ungkap sumber.
Menurut sumber, permasalahan ini diungkap sumber lantaran dirinya tidak tahan dengan adanya kutipan dari pihak lain.
“Dishub Kota Binjai kutip sebesar Rp15.000/hari bang. Dari pihak Organisasi Kepemudaan berinisial RF juga minta kutipan sebesar Rp40.000/hari bang. Belum lagi, parkir mobil pihak RF yang mengutip bang. Apa lagi hasil kami,” keluhnya.
Ia berharap, pihak Dishub Kota Binjai bersama pihak Polres Binjai untuk segera turun tangan dan menangkap RF bersama teman-temannya.
“Kami punya surat perjanjian kerjasama dengan pihak Dishub Kota Binjai. Masa, kami kena pungutan liar (liar) lagi dari pihak lain,” bebernya.
Atas permasalahan tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Penanggungjawab Parkir dari Dishub Kota Binjai Arif Budiman Sihotang S.STP.MH, lewat pesan WhatsApp, Kamis (15/05/2025).
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepadanya, diantaranya :
1. Apakah benar para juru parkir yang mendapatkan surat perjanjian hanya menyetor sebesar Rp15.000 setiap harinya kepada Dishub Binjai?.
2. Jika salah, bolehkah kami mengetahui pembagian hasil masing-masing sesuai Pasal 2 yang ada pada surat perjanjian?.
3. Apakah benar pihak Dishub Binjai tidak ada memberikan karcis parkir kepada para juru yang mendapat surat perjanjian?.
Sementara, pada Pasal 4 pihak Dishub Binjai wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir.
4. Jika memang mendapat karcis parkir, bolehkah kami melihat atau mengetahui berapa karcis parkir yang diberikan kepada setiap juru parkir?.
Namun sayangnya, hingga berita ini dimuat Arif Budiman Sihotang belum juga memberikan jawaban.
Padahal, pesan sudah berceklist dua, menandakan pesan sudah masuk. (BP/tim).




















