Foto: Ilustrasi/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai berinisial UG bersama stafnya diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua orang siswi SMKN 1 Binjai yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor BPKPD Binjai, Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Mengomentari hal ini, pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk segera melakukan penyelidikan.
“Selidiki, apa benar dugaan itu terjadi. Jika terbukti, Walikota harus segera mencopot jabatan Kabid Aset BPKPD Kota Binjai,” katanya kepada wartawan via telepon WhatsApp, Jum’at (14/03/2025).
Menurutnya, dalam kasus ini, dugaan pelecehan itu bisa saja terjadi. Hal ini dikarenakan, adanya trauma yang dirasakan oleh korban.
“Siswi inikan melapor ke pihak sekolah, bahwa telah terjadi adanya dugaan pelecehan yang mereka dialami. Artinya, mereka mengalami trauma. Makanya, perlu dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika nanti dalam penyelidikan tidak terbukti adanya pelecehan, maka, Kabid Aset BPKPD Kota Binjai bisa melaporkan para siswi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pencemaran nama baik.
“Begitu juga dengan para siswi yang mengalami pelecehan. Jika terbukti Kabid Aset BPKPD Kota Binjai melakukan pelecehan, korban bisa melaporkan hal ini kepada APH atas dugaan pelecehan yang dialami mereka,” ujarnya.
Sekadar latar, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai berinisial UG bersama stafnya diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua orang siswi SMKN 1 Binjai yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor BPKPD Binjai, Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dikutip dari pemberitaan orbitdigitaldaily.com, yang terbit pada tanggal 03 Februari 2025, kedua siswi yang merasa dilecehkan itu telah melapor ke Guru Pembimbing dan guru Counseling SMK Negeri 1 Binjai beberapa hari yang lalu didamping masing-masing orang tua.
Guru Pembimbing SMKN 1 Binjai bernama Fajar didamping Guru Pembimbing Counseling SMKN 1 Binjai bermarga Regar, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa kedua siswinya telah melapor terkait dugaan adanya pelecehan saat menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantor BPKPD Kota Binjai.
Kedua Guru Pembimbing itu menyebut, jenis pelecehan yang diduga dilakukan Kabid Aset BPKPD Binjai beserta stafnya berdasarkan laporan dari kedua siswinya, yakni memegang tangan dan menjanjikan nilai yang bagus atas PKL serta banyak lagi perbuatan yang tidak disebutkan.
Saat ini, pihak sekolah akan mendalami kasus itu dengan memanggil kembali kedua siswi yang saat ini PKL di BPKPD Binjai.
“Kami juga akan melaporkan kepada Bapak Kepala Sekolah untuk dimintai tindak lanjut atas kasus pelecehan ini yang menimpa kedua siswinya saat PKL di Kantor BPKAD Pemko Binjai,” kata Fajar.
Akibat pelecehan tersebut, tambahnya, kedua siswi sudah dipanggil dan dibawa pulang untuk menyelamatkan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan selanjutnya dipindahkan PKL-nya ke Kantor POS kota Binjai.
Kabid Aset BPKPD Kota Binjai Membantah Lakukan Pelecehan
Terpisah, Kabid Aset BPKPD Kota Binjai berinisial UG didampingi stafnya berinisial I saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/01/2025), membenarkan dan mengakui bahwa kedua siswi SMKN 1 Kota Binjai itu magang di Kantor BPKPD Kota Binjai.
”Ya benar, mereka belajar dan berlatih bekerja (magang) di kantor ini (BPKPD Kota Binjai), namun saya tidak pernah bertindak senonoh kepada mereka berdua,” kata UG.
“Saya terkejut mendengarnya, terus terang saya tidak pernah melakukan kontak fisik dengan mereka, apalagi pelecehan,” tambah UG.
Ketika ditanya, mengapa salah seorang siswi menangis, membrontak dan mengamuk ketika mendapat perlakuan tidak senonoh dari pihaknya?.
UG membantah hal itu.“Sepengetahuan saya tidak pernah ada recok (ribut) di kantor saya ini,“ pungkasnya.
Waketum DPP LPK Minta APH Lakukan Penyelidikan
Mengomentari hal di atas, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.
“Ini perlu dilakukan penyelidikan. Tidak mungkin seorang siswi berani melakukan tindakan pembohongan publik. Apalagi, dugaan ini sudah jadi konsumsi publik,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/03/2025).
Menurutnya, jika benar hal itu terjadi, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 55 dan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Dimana, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang baik terhadap siswi yang diduga mengalami tindakan pelecehan. Sementara, bagi pelaku yang melakukan tindakan pembohongan publik, pelaku bisa dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujarnya. (Tim)