Kadis PUPR Labuhanbatu Dilaporkan ke Inspektorat Terkait Dugaan Masalah Ini

 

Keterangan : Salah satu paket proyek Pemeliharaan Rutin sumber APBD tahun 2024 senilai Rp 2 M yang turut dilaporkan.

Labuhanbatu (Portibi DNP): Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labubanbatu provinsi Sumatera Utara insial HEH ST dilaporkan ke Inspektorat sebagai lembaga aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (6/2/2025).

Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga saat dikonfirmasi terkait ada laporan tersebut mengatakan, akan segera mempelajari dahulu apa yang dilaporkan tersebut.
“Ok bang, akan kami pelajari dulu ya “, katanya melalui WhatsApp  kepada Wartawan.

Terpisah, Ketua DPD Tipikor tim investigasi tindak pidana korupsi Kabupaten Labuhanbatu, Dariter Ritonga, didalam laporannya kepada Kepala Inspektorat Labuhabatu bernomor 007/DPD Tipikor/LB/II/2025 tanggal 4 Pebruari 2025 bersama dengan lampiran tentang adanya terindikasi bahwa Kepala OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu insial HEH ST  diduga terlibat atas paket proyek tahun anggaran 2023 lalu, yang diduga Fiktif.

“”Atas dugaan fiktif itu, paket proyek tidak dikerjakan tahun anggaran 2023. Keterlibatannya, Kepala OPD nya menurut informasi yang kita himpun dari sumber yang dirugikan, bahwa rekanan mencairkan uang dan diketahui oleh Kepala OPDnya insial HEH ST tersebut. Ini sangat perlu dijelaskan oleh Kepala OPD Dinas PUPR HEH ST “, ungkap Dariter.

Selain dugaan proyek fiktif tahun 2023 itu, DPD Tipikor tim investigasi juga ada melaporkan 9 paket pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024.

“Ada sejumlah sembilan paket pekerjaan proyek tersebut yang diduga adalah kepunyaan Kepala OPD Dinas PUPR tersebut. Kalau itu benar tentu itu adalah menyalahi sesuai dengan Abuse Of Power penyalahgunaan wewenang jabatannya tentang pengadaan barang dan jasa Pemkab Labuhanbatu. Dan, itu ada pidananya dalam UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 21 tahun 2001 “, pungkasnya.

Dariter Ritonga berharap, Kepala inspektorat dapat bijaksana demi kepentingan Pemkab Labuhanbatu kedepan dan diperlukan ketegasan serta kejujuran yang Profesional, bilangnya.

Berita : Mora Tanjung.

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar