Kadinkes Langkat Masih Bungkam Soal Kekurangan Volume Pekerjaan CV.DR

Foto: Kantor Dinkes  Langkat /Int

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya permasalahan pada pekerjaan penimbunan gedung Public Safety Center (PSC) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

Diketahui, pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2023. Adapun permasalahan yang ditemukan oleh pihak BPK, adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp45.795.702,41.

Atas permasalahan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Juliana, tentang pengembalian temuan lewat pesan WhatsApp, Kemarin.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat jawaban, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan seluruhnya atau belum.

Sekadar latar, pada tanggal 24 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2023.

Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan belanja modal tanah pada Dinas Kesehatan.

Hal itu tertulis pada LHP BPK bernomor : 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024. Mengutip isi LHP tersebut, diketahui bahwa Pemkab Langkat pada LRA TA 2023 menyajikan anggaran belanja modal tanah sebesar Rp275.835.052, dengan realisasi sebesar Rp275.411.412 atau 99,85 persen dari anggaran.

Realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pekerjaan penimbunan gedung Public Safety Center (PSC) pada Dinas Kesehatan.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV DR, berdasarkan Kontrak Nomor 17-
20/PPKEPL/PROYPAPBD/2023 tanggal 24 November 2023 sebesar Rp199.578.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 29 hari kalender,
mulai tanggal 24 November s.d. 22 Desember 2023. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor Nomor 26-20/PPK-EPLPROYPAPBD2023
tanggal 22 Desember 2023.

Pekerjaan telah dibayar lunas, sesuai dengan SP2D Nomor 06019-1-02.0-00.0-00.1.0.0-122023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar
Rp199.578.000,00.

Hasil pemeriksaan fisik tanggal 24 Februari 2024 bersama dengan
penyedia, PPK, PPTK, Inspektorat, dan konsultan pengawas, diketahui terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp45.795.702,41.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp45.795.702,4 1.

Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Kesehatan belum optimal melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

PPK dan PPTK kurang cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan,
pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan akan
segera menindaklanjuti temuan kekurangan volume satu paket pekerjaan belanja modal tanah.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan
Kepala Dinas Kesehatan lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Menginstruksikan PPK dan PPTK lebih cermat dalam melakukan perhitungan,
pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.

Memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar
Rp45.795.702,41. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar