LANGKAT (Portibi DNP) : KA, salah seorang pejabat yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat diduga melakukan penipuan terhadap R.
Hal itu diungkapkan sumber kepada wartawan, kemarin. Kata sumber, sekitar bulan Juli Tahun 2024, R, bertemu dengan KA.
Kala itu, KA diduga menjanjikan pekerjaan kepada R yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Merasa yakin, R lalu memberikan uang sekitar ratusan juta kepada KA. “Janji KA, pekerjaan diberikan kepada R saat P-ABPD Tahun 2024. Namun, saat R bertemu KA pada bulan Agustus Tahun 2024, KA malah mengatakan bahwa pekerjaan akan diberikan pada Tahun 2025,” ungkap sumber.
Menurut sumber, saat ini R sedang berupaya meminta uangnya kembali kepada KA. “Adapun jalur yang ditempuh R, yaitu mengirim surat ke Kantor Bupati Langkat,” ujar sumber.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi, baik dari R maupun KA mengenai kebenaran kabar tersebut. (Tim)